Bab I Pendahuluan
A. Latar
belakang masalah
Pada abad ke 2
Hijriyah muncul pihak-pihak yang mengingkai hadits sebagai hujjah. Ada yang menolak
hadits mutawatir ataupun ahad, ada pula yang mengingkari as-Sunnah yang tidak
memberikan penjelasan atau memperkuat Al-Qur’an, bahkan ada yng menolak hadits
sebagai sumber hukum. Hal ini muncul karena ada anggapan bahwa Al-Qur’an saja
sudah cukup untuk menjadi sumber hukum. Hal ini didasarkan pada Q.S Al-An’am 38
:
وَمَا مِن دَآبَّةٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا طَٰٓئِرٖ يَطِيرُ
بِجَنَاحَيۡهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمۡثَالُكُمۚ مَّا فَرَّطۡنَا فِي ٱلۡكِتَٰبِ مِن
شَيۡءٖۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ يُحۡشَرُونَ
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan
Dan Q.S An-Nahl
: 89
وَيَوۡمَ
نَبۡعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٖ شَهِيدًا عَلَيۡهِم مِّنۡ أَنفُسِهِمۡۖ وَجِئۡنَا بِكَ
شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِۚ وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا
لِّكُلِّ شَيۡءٖ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٗ وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِينَ
(Dan ingatlah) akan hari (ketika)
Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka
sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat
manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan
segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang berserah diri
Menurut mereka,
dengan dua ayat ini, Allah menegaskan bahwa dia telah menerangkan dan memerinci
segala sesuatu sehingga tidak perlu keterangan lain seperti Sunnah. Seandainya
Al-Qur’an belum lengkap, apa maksud dari ayat tersebut? Sekiranya demikian,
berarti Allah menyalahi pemberitaannya sendiri. Hal ini sangatlah mustahil.
Padahal menurut para ulama, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an
mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan urusan agama, hukum-hukumnya dan
dunia akhirat. Jika ditelusuri, sejak zaman Asy-Syafi’I sudah ada pengingkar
Sunnah, hal ini terbukti dari kitab-kitabnya yang terdapat sanggahan.
B. Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian dari ingkar sunnah?
2.
Bagaimana sejarah kemunculan inkar sunnah?
3.
Apa
saja Argumentasi kelompok?
4.
Apa
kelemahan faham (ajaran) ingkar sunnah?
5.
Apa
ajaran pokok dalam ingkar sunnah?
6.
Bagaimana
bantahan para ulama?
7.
Apa
penyebab mereka mengingkari sunnah?
8.
Apa
dalil yang digunakan sebagai dasar hukum inkar sunnah?
9.
Bagaimana
kelompok inkarusunnah di Indonesia?
C. Tujuan
penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari ingkar sunnah.
2. Untuk mengetahui sejarah kemunculan
2. Untuk mengetahui sejarah kemunculan
3.
Untuk
mengetahui argumentasi kelompok
4.
Untuk
mengetahui kelemahan ingkar sunnah.
5.
Untuk
mengetahui pokok ajaran ingkar sunnah.
6.
Untuk
mengetahui bantahan para ulama.
7.
Untuk
mengetahui penyebab mereka mengingkari sunnah.
8.
Untuk
mengetahui dasar hukum ingkar sunnah
9.
Untuk
Mengetahui kelompok inkarusunnah di Indonesia
Bab II Pembahasan
A. Pengertian dari ingkar sunnah
Terdiri dari dua kata yaitu Ingkar dan Sunnah. Ingkar,
Menurut bahasa, artinya “menolak atau mengingkari”, berasal dari kata kerja,
ankara-yunkiru. Sedangkan Sunnah, menurut bahasa mempunyai beberapa arti
diantaranya adalah, “jalan yang dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi
yang sudah dibiasakan dinamai sunnah, meskipun tidak baik. Secara definitif
Ingkar al-Sunnah dapat ddiartikan sebagai suatu nama atau aliran atau suatu
paham keagamaan dalam masyarakat Islam yang menolak atau mengingkari Sunnah
untuk dijadikan sebagai sumber san dasar syari’at Islam.
Menurut Daud Rasyid (2006:207) “ Inkar as-sunnah adalah
sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun seluruhnya“.
Secara bahasa pengertian hadits dan sunnah sendiri terjadi perbedaan dikalangan
para ulama, ada yang menyamakan keduanya dan ada yang membedakan.
Pengertian keduanya akan disamakan seperti pendapat para
muhaditsin, yaitu suatu perkataan, perbuatan, takrir dan sifat Rauslullah saw.
Sementara pendapat Nurcholis Majid (2008:27) “ Yang terjadi dalam sejarah Islam
hanyalah pengingkaran terhadap hadits Nabi saw, bukan pengingkaran terhadap
sunnahnya “.
Nurcholis Majid membedakan pengertian hadits dengan
Sunnah. Sunnah menurut beliau adalah pemahaman terhadap pesan atau wahyu Allah
dan teladan yang diberikan Rasulullah dalam pelaksanaannya yang membentuk
tradisi atau sunnah. Sedangkan hadits merupakan peraturan tentang apa yang
disabdakan Nabi saw. atau yang dilakukan dalam praktek atau tindakan orang lain
yang di diamkan beliau (yang diartikan sebagai pembenaran).
Kata “Ingkar Sunnah” dimaksudkan untuk menunjukkan
gerakan atau paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadits atau
sunnah sebagai sumber kedua hukum Islam.
Dan menurut Ibid (2007:5)“Inkar as-sunnah tidak
semata-mata penolakan total terhadap,sunnah, penolakan terhadap sebagian sunnah
pun termasuk inkar as-sunnah “.
Menurut Imam Syafi’I, Sunnah Nabi saw ada tiga macam :
1. Sunnah
Rasul yang menjelaskan seperti apa yang di nash-kan oleh al-Qur’an.
2. Sunnah
Rasul yang menjelaskan makna yang dikehendaki oleh al-Qur’an. Tentang kategori
kedua ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.
3. Sunnah
Rasul yang berdiri sendiri yang tidak ada kaitannya dengan al-Qur’an.
B. Sejarah kemunculan inkar sunnah
1.
Ingkar Sunnah Pada Masa Periode Klasik
Pertanda munculnya “Ingkar Sunnah” sudah ada
sejak masa sahabat, ketika Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan
hadits, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan
mengerjakan al-Qur’an saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran menjelaskan
bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan
segala syarat-syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah saw.
Mendengar penjelasan tersebut, orang itu
menyadari kekeliruannya dan berterima kasih kepada Imran. Sikap penampikan atau
pengingkaran terhadap sunnah Rasul saw yang dilengkapi dengan argumen
pengukuhan baru muncul pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa
Abbasiyah. Pada masa ini bermunculan kelompok ingkar as-sunnah.
Menurut imam Syafi’i ada tiga kelompok ingkar
as-sunnah seperti telah dijelaskan di atas. Antara lain :
a. Khawarij
Dari sudut kebahasaan, kata khawarij
merupakan bentuk jamak dari kata kharij yang berarti sesuatu yang keluar.
Sementara menurut pengertian terminologis khawarij adalah kelompok atau
golongan yang pertama keluar dan tidak loyal terhadap pimpinan yang sah.
Dan yang dimaksud dengan khawarij disini
adalah golongan tertentu yang memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin Abi
Thalib r.a. Ada sumber yang mengatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan
oleh para sahabat sebelum terjadinya fitnah yang mengakibatkan terjadinya
perang saudara. Yaitu perang jamal (antara sahabat Ali r.a dengan Aisyah) dan
perang Siffin ( antara sahabat Ali r.a dengan Mu’awiyah r.a).
Dengan alasan bahwa sebelum kejadian tersebut
para sahabat dinilai sebagai orang-orang yang ‘adil (muslim yang sudah
akil-baligh, tidak suka berbuat maksiat, dan selalu menjaga martabatnya).Namun,
sesudah kejadian fitnah tersebut, kelompok khawarij menilai mayoritas sahabat
Nabi SAW sudah keluar dari islam. Akibatnya, hadits-hadits yang diriwayatkan
oleh para sahabat setelah kejadian tersebut mereka tolak.
Seluruh kitab-kitab tulisan orang-orang
khawarij sudah punah seiring dengan punahnya mazhab khawarij ini, kecuali
kelompok Ibadhiyah yang masih termasuk golongn khawarij. Dari sumber
(kitab-kitab) yang ditulis oleh golongan ini ditemukan Hadits nabi saw yang
diriwayatkan oleh atau berasal dari Ali, Usman, Aisyah, Abu Hurairah, Anas bin
Malik, dan lainnya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa seluruh
golongan khawarij menolak Hadits yang diriwayatkan oleh Shahabat Nabi saw, baik
sebelum maupun sesudah peristiwa tahkim adalah tidak benar.
b. Syiah
Kata syiah berarti ‘para pengikut’ atau para
pendukung. Sementara menurut istilah ,syiah adalah golongan yang menganggap Ali
bin Abi Thalib lebih utama
daripada khalifah yang sebelumnya, dan berpendapat bahwa al-bhait lebih berhak menjadi khalifah daripada yang lain.Golongan syiah terdiri dari berbagai kelompok dan tiap kelompok menilai kelompok yang lain sudah keluar dari islam. Sementara kelompok yang masih eksis hingga sekarang adalah kelompok Itsna ‘asyariyah.
daripada khalifah yang sebelumnya, dan berpendapat bahwa al-bhait lebih berhak menjadi khalifah daripada yang lain.Golongan syiah terdiri dari berbagai kelompok dan tiap kelompok menilai kelompok yang lain sudah keluar dari islam. Sementara kelompok yang masih eksis hingga sekarang adalah kelompok Itsna ‘asyariyah.
Kelompok ini menerima hadits nabawi sebagai
salah satu syariat islam. Hanya saja ada perbedaan nmendasar antara kelompok
syiah ini dengan golongan ahl sunnah (golongan mayoritas umat islam), yaitu
dalam hal penetapan hadits. Golongan syiah menganggap bahwa sepeninggal Nabi
SAW mayoritas para sahabat sudah murtad kecuali beberapa orang saja yang
menurut menurut merekamasih tetap muslim. Karena itu, golongan syiah menolak
hadits-hadits yang diriwayatkan oleh mayoritas para sahabat tersebut. Syiah
hanya menerima hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ahli baiat saja.
c.
Mutazilah
Arti kebahasaan dari kata
mutazilah adala ‘sesuatu yang mengasingkan diri’. Sementara yang dimaksud
disini adalah golongan yang mengasingkan diri mayoritas umat islam karena
berpendapat bahawa seorang muslim yang fasiq idak dapat disebut mukmin atau
kafir. Imam Syafi’I menuturkan perdebatannya dengan orang yang menolak sunnah,
namun beliau tidak menelaskan siapa arang yang menolak sunah itu.
Sementara sumber-sumber yang
menerankan sikap mutazilah terhadap sunnah masih terdapat kerancuan, apakah
mutazilah menerima sunnah keseluruhan, menolak keseluruhan, atau hanya menerima
sebagian sunnah saja. Kelompok mutazilah menerima sunnah seperti halnya umat
islam, tetapi mungkin ada beberapa hadits yang mereka kritik apabila hal
tersebut berlawanan dengan pemikiran mazhab mereka. Hal ini tidak berarti
mereka menolak hadits secara keseluruhan, melainkan hanya menerima hadits yang
bertaraf mutawatir saja.
Ada beberapa hal yang perlu
dicatat tentang ingkar as-sunnah klasik yaitu, bahwa ingkar as-sunnah klasik
kebanyakan masih merupakan pendapat perseorangan dan ha itu muncul akibat
ketidaktahuan mereka tentang fungsi dan kedudukan hadist. Karena itu, setelah
diberitahu tentang urgensi sunnah, mereka akhirnya menerimanya kembali.
Sementara lokasi ingkar as-sunnah klasik berada di Irak, Basrah. Di Indonesia,
pada dasawarsa tujuh puluhan muncul isu adanya sekelompok muslim yang
berpandangan tidak percaya terhadap Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan tidak
menggunakannya sebagai sumber atau dasar agama Islam.
Pada akhir tujuh puluhan,
kelompok tersebut tampil secara terang-terangan menyebarkan pahamnya dengan
nama, misalnya, Jama’ah al-Islamiah al-Huda, dan Jama’ah al-Qur’an dan Ingkar
Sunnah, sama-sama hanya menggunakan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam
melaksanakan agama Islam, baik dalam masalah akidah maupun hal-hal lainnya.
Mereka menolak dan mengingkari sunnah sebagai landasan agama.
Imam
Syafi’i membagi mereka kedalam tiga kelompok,yaitu:
1. Golongan yang menolak seluruh Sunnah Nabi SAW.
2. Golongan yang menolak Sunnah,kecuali bila sunnah memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an.
3. Mereka yang menolak Sunnah yang berstatus Ahad dan hanya menerima Sunnah yang berstatus Mutawatir.
1. Golongan yang menolak seluruh Sunnah Nabi SAW.
2. Golongan yang menolak Sunnah,kecuali bila sunnah memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an.
3. Mereka yang menolak Sunnah yang berstatus Ahad dan hanya menerima Sunnah yang berstatus Mutawatir.
Dilihat dari penolakan tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa kelompok pertama dan kedua pada hakekatnya memiliki kesamaan pandangan
bahwa mereka tidak menjadikan Sunnah sebagai hujjah. Para ahli hadits menyebut
kelompok ini sebagai kelompok Inkar Argumen kelompok yang menolak Sunnah secara
totalitas Banyak alasanØSunnah.
yang dikemukakan oleh kelompok ini untuk mendukung pendiriannya, baik dengan
mengutip ayat-ayat al-Qur’an ataupun alasan-alasan yang berdasarkan rasio.
Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan mereka
sebagai alasan menolak sunnah secara total adalah Qur’an surat an-nahl 89 :
(Dan آingatlah) akan
hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka
dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas
seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang berserah diri ”.
Kemudian surat al-An’am ayat 38:
Artinya:“Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di
bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat
(juga) seperti kamu.Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian
kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”.
Menurut mereka kepada ayat tersebut menunjukkan bahwa
al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan ketentuan agama,
tanpa perlu penjelasan dari al-Sunnah. Bagi mereka perintah shalat lima waktu
telah tertera dalam al-Qur’an, misalnya surat al-Baqarah ayat 238, surat Hud
ayat 114, al-Isyra’ ayat 78 dan lain-lain. Adapun alasan lain adalah bahwa
al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa Arab yang Øbaik dan tentunya al-Qur’an tersebut akan
dapat dipahami dengan baik pula. Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan
hanya menerima hadits Mutawatir. Untuk menguatkan pendapatnya, mereka
menggunakan beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil yaitu, surat Yunus ayat 36:
“…Dan Sesungguhnya Persangkaan itu tidak berfaedah
sedikitpun terhadap kebenaran…”
Berdasarkan ayat di atas, mereka berpendapat bahwa hadits
Ahad tidak dapat dijadikan hujjah atau pegangan dalam urusan agama. Menurut
kelompok ini, urusan agama harus didasarkan pada dalil yang qath’I yang
diyakini dan disepakati bersama kebenarannya. Oleh karena itu hanya al-Qur’an
dan hadits mutawatir saja yang dapat dijadikan sebagi hujjah atau sumber ajaran
Islam
2. Ingkar
Sunnah pada Periode Modern
Tokoh- tokoh kelompok Ingkar Sunnah Modern (akhir abad
ke-19 dan ke-20) yang terkenal adalah Taufik Sidqi (w. 1920) dari Mesir,Ghulam
Ahmad Parvez dari India, Rasyad Khalifah kelahiran Mesir yang menetap di
Amerika Serikat, dan Kasasim Ahmad mantan ketua partai Sosialis Rakyat
Malaysia.
Mereka adalah tokoh-tokoh yang tergolong pengingkar
Sunnah secara keseluruhan. Argumen yang mereka keluarkan pada dasarnya tidak
berbeda dengan kelompok ingkar sunnah pada periode klasik. Tokoh-tokoh “Ingkar
Sunnah” yang tercatat di Indonesia antara lain adalah Lukman Sa’ad (Dirut PT.
Galia Indonesia) Dadang Setio Groho (karyawan Unilever), Safran Batu Bara (guru
SMP Yayasan Wakaf Muslim Tanah Tinggi) dan Dalimi Lubis (karyawan kantor DePag
Padang Panjang).
Sebagaimana kelompok ingkar sunnah klasik yang menggunakan
argumen baik dalil naqli maupun aqli untuk menguatkan pendapat mmereka, begitu
juga kelompok ingkar sunnah Indonesia. Diantara ayat-ayat yang dijadikan
sebagai rujukan adalah surat an-Nisa’ ayat 87.”
Menurut mereka arti ayat tersebut adalah“Siapakah yang
benar haditsnya dari pada Allah”.
Kemudian surat al-Jatsiayh ayat 6:
“..Maka dengan Perkataan manakah lagi mereka akan
beriman…“Selain kedua ayat diatas, mereka juga beralasan bahwa yang
disampaikan Rasul kepada umat manusia hanyalah al-Qur’an dan jika Rasul berani
membuat hadits selain dari ayat-ayat al-Qur’an akan dicabut oleh Allah urat
lehernya sampai putus dan ditarik jamulnya, jamul pendusta dan yang durhaka.
Bagi mereka Nabi Muhammad tidak berhak untuk menerangkan ayat-ayat al-Qur’an, Nabi
hanya bertugas menyampaikan.
C. Argumentasi kelompok
Sebagai suatu paham atau aliran,ingkar as-sunnah klasik
atau pun modern memiliki argument-argumen yang dijadikan landasan mereka.Tanpa
argument-argumen itu,pemikiran mereka tidak berpengaruh apa-apa.Argument mereka
antara lain:
1. Agama
bersifat konkrit dan pasti Mereka berpendapat bahwa agama harus dilandaskan
pada hal yang pasti. Apabila kita mengambil dan memakai hadits, berarti
landasan agama itu tidak pasti. Al-quran yang kita jadikan landasan agama itu
bersifat pasti. Sementara apabila agama islam itu bersumber dari hadits , Dia
tidak akan memiliki kepastian karena hadits itu bersifat dhanni (dugaan), dan
tidak sampai pada peringkat pasti.
2. Al-Quran
sudah lengkap Jika kita berpendapat bahwa al-quran masih memerlukan penjelasan,
berarti kita secara jelas mendustakan al-quran dan kedudukan al-quran yang
membahas segala hal dengan tuntas. Oleh karena itu, dalam syariat Allah tidak
mungkin diambil pegangan lain, kecuali al-quran.
3. Al-Quran
tidak memerlukan penjelas Al-quran tidak memelukan penjelasan, justru
sebaliknya al-quran merupakan penjelasan terhadap segala hal. Mereka menganggap
bahwa al-quran cukup memberikan penjelasan terhadap segala masalah.
D.
Ajaran
pokok dalam ingkar sunnah
1. Tentang
Dua Kalimat Sahadat Mereka tidak mengaku 2 kalimat syahadat karena tidak ada
dalam al-Qur’an dan syahadat mereka “Isyhadu biannana Muslimin.”
2. Tentang
Shalat Cara mereka mengerjakan shalat bermacam-macam, yaitu :
a. Ada
yang mengerjakan shalat seperti biasa, dan kelompok ini terdiri dari
orang-orang yang baru mengikuti pengajaran mereka dan untuk mempengaruhi orang
lain agar mau mengikuti pengajaran mereka.
b. Ada
yang shalatnya rata-rata dua rakaat, tetapi bacaannya berbeda-beda ada yang
seperti biasa (bahasa Arab), ada yang seluruhnnya bacaanya dari awal sampai
akhir bahasa Indonesia karena menurut mereka karena Allah mengerti seluruh
bahasa dan ada pula yang bacaannya”. QS. Al-Fatihah: 5 ايّاك نعبد واياك نستعين “
Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta
pertolongan “.
c. Ada
yang shalatnya sebanyak-banyaknya, selagi mampu.
d. Ada
yang shalatnya bila ingat saja, dan lain-lain
3. Tentang
Puasa Di Bulan Ramadhan Dalam hal puasa ramadhan meraka pun tidak sependapat.
Bagi yang baru mereka berpuasa seperti kita, tetapi kalau sudah kuat dan paham
ingar sunnahnya mereka hanya mengikuti wajibnya puasa saja. Adapun hari dan
bulannya meraka mengingkari dengan alasan tidak ditentukan dalam al-Qur’an
makanya mereka tidak mengakui puasa Ramadhan karena tidak ada keterangan ayat
al-Qur’an. Yang di wajibkan berpuasa adalah orang-orang yang menyaksikan
(melihat) bulan, dan yang tidak wajib puasa.
4. Tentang
Zakat Pada umumnya mareka tidak memunaikan zakat. Yang mereka akui adalah
sedekah. Mareka mengirimkan zakat itu dengan kecerdasan.
5. Tentang
Haji Mereka berpendapat bahwa haji boleh dikedakan pada waktu 4 bulan haram
yaitu: Zulqaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab. Alasannya. haji itu dijamin
oleh Allah keamanannya. Kalau orang datang berkumpul semua pada bulan Zulhijah
saja untuk mengerjakan haji, itu bukan keamanan lagi namanya. Sebab ada
terinjak-injak sampai babak belur, ada yang patah kaki dan sebagainya. Kalau
sudah begitu tidak di jamin oleh Allah lagi namanya. Karena itu kalau terlalu
ramai atau terlalu panas pada bulan djulhijah maka kita boleh laksanakan Haji
di bulan muharram.
E. Kelemahan faham (ajaran) ingkar
sunnah
Ternyata argumen yang dijadikan sebagai dasar pijakan
bagi para pengingkar sunnah memiliki banyak kelemahan, misalnya :Pada umumnya
pemahaman ayat tersebut diselewengkan maksudnya sesuai dengan kepentingan
mereka.Surat an-Nahl ayat 89 yang merupakan salah satu landasan bagi kelompok
ingkar sunnah untuk maenolak sunnah secara keseluruhan.Menurut al-Syafi’I ayat
tersebut menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, seperti
dalam kewajiban shalat,dalam hal ini fungsi hadits adalah menerangkan secara tehnis
tata cara pelaksanaannya.
Dengan demikian surat an-Nahl sama sekali tidak menolak
hadits sebagai salah satu sumber ajaran. Bahkan ayat tersebut menekankan
pentingnya hadits.Surat Yunus ayat 36 yang dijadikan sebagai dalil mereka
menolak hadits ahad sebagai hujjan dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
istilah zhanni adalah tentang keyakinan yang menyekutukan Tuhan.Keyakinan itu
berdasarkan khayalan belaka dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara
ilmiah.
Keyakinan yang dinyatakan sebagai zhanni pada ayat
tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dan tidak ada kesamaannya dengan
tingkat kebenaran hasil penelitian kualitas hadits.
Keshahihan hadits ahad bukan didasarkan pada khayalan
melainkan didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggung jawabkan.
1. Argument-Argumen
Naqli Yang dimaksud dengan argument naqli yaitu berupa ayat-ayat Al-qur’an atau
Sunnah. Kedua firman Allah tersebut diartikan bahwa Al-Qur’an memuat segala
sesuatu mengenal Agama beserta hukum-hukumnya dan Al-Qur’an menjelaskan dan
merincinya sehingga yang lain tidak diperlukan.
2. Argumen
Non-Naqli Yang dimaksud dengan argument-argumen non-aq1i adalah argument –
argument yang tidak berupa ayat al-qur’an atau hadits, tetapi berdasarkan
Al-Qur’anØpemikiran
rnereka, sendiri. diantara argument non-aqli itu yaitu: diwahyukan oleh Allah
kepada Nabi Muhammad (melalui malaikat jibril) dalam bahasa arab.Orang yang
memiliki pengetahuan bahasa Arab mampu memahami Al-Qur’an secara langsung tanpa
bantuan penjelasan dari hadits Nabi. Dengan AsalØdemikian hadits Nabi tidak diperlukan untuk
memahami petunjuk Al-Qur’an.mula hadits Nabi yang dihimpun dalam kitab-kitab hadits
adalah dongeng dongeng.Menurut pengingkaranØ
Penataan hadits, terjadi setelah Nabi wafat Semata sunnah, kritik sanad yang
terkenal dalam ilmu hadits sangat lemah untuk menentukan kesahihan hadits
dengan alasan sebagai berikut: • Dasar kritik sanad itu yang dalam ilmu hadits
dikenal dengan istilah ” Ilmu al-Jarah wa at-Ta-dif (ilmu yang membahas
ketercelaan dan keterpujian para periwayat hadits)”, baru setelah atau setengah
Nabi wafat. • Seluruh sahabat Nabi sebagai periwayat hadits pada generasi pertama
dinilai adil oleh ulama hadits pada akhir abad ketiga dan awal abad keempat
hijriah.
F. Bantahan para ulama
Abd Allah bin Mas’ud berpendapat bahwa orang
yang menghindari sunnah tidak termasuk orang beriman bahkan dia orang kafir.Hal
ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,
sebagai berikut: “Jika kamu bersembahyang di rumah-rumah kamu dan kamu
tinggalkan masjid-masjid kamu, berarti kamu meninggalkan sunnah Nabimu, dan
berarti kamu kufur.” (H.R. Abu Dawud :91). Allah SWT telah menetapkan untuk
mentaati Rasul dan tidak ada alasan dari siapa pun untuk menentang perintah
yang diketahui bearsal dari Rasul. Allah telah membuat semua manusia (beriman) merasa
butuh kepadanya dalam segala persoalan agama dan memberikan bukti bahwa sunnah
menjelaskan setiap makna dari kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah dalam
kitabnya.
Sunnah Rasul mempunyai tugas yang amat besar,
yakni untuk memberikan pemahaman tentang Kitabullah, baik dari segi ayat maupun
hukumnya. Orang yang ingin mempedalam pemahaman Al-Quran, ia harus mengetahui
hal-hal yang ada dalam sunnah baik dalam maknanya, penafsiran bentuknya, maupun
dalam pelaksanaan hukum-hukumnya. Contoh yang paling baik dalam hal ini adalah
masalah ibadah shalat.
Tegasnya setiap bagian Sunnah Rasul SAW
berfungsi menerangkan semua petunjuk maupun perintah yang difirmankan Allah di
dalam Al-Quran. Siapa saja yang bersedia menerima apa yang ditetapkan Al-Quran
dengan sendirinya harus pula menerima petunjuk-petunjuk Rasul dalam Sunnahnya.
Allah sendiri telah memerintahkan untuk selalu taat dan setia kepada keputusan
Rasul. Barang siapa tunduk kepada Rasul berarti tunduk kepada Allah, karena
Allah jugalah yang menyuruh untuk tunduk kepadaNya. Menerima perintah Allah dan
Rasul sama nilainya, keduanya berpangkal kepada sumber yang sama (yaitu Allah
SWT).
Dengan demikian, jelaslah bahwa menolak atau
mengingkari sunnah sama saja dengan menolak ketentuan-ketentuan Al-Quran,
karena Al-Quran sendiri yang memerintahkan untuk menerima dan mengikuti sunnah
Rasulullah SAW.
G. Penyebab mereka mengingkari sunnah
Melihat dari beberapa permasalahan di atas yang
berhubungan dengan adanya pengingkaran sunnah dikalangan umat Islam, dapatlah
kiranya dilihat sebab adanya pengingkaran tersebut, diantaranya:
1. Pemahaman
yang tidak terlalu mendalam tentang Hadits Nabi saw. Dan kedangkalan mereka
dalam memahami Islam, juga ajarannya secara keseluruhan, demikian menurut Imam
Syafi’i.
2. Kepemilikan
pengetahuan yang kurang tentang bahasa arab, sejarah Islam, sejarah
periwayatan, pembinaan hadits, metodologi penelitian hadits, dan sebagainya.
3. Keraguan
yang berhubungan dengan metodologi kodifikasi hadits, seperti keraguan akan
adanya perawi yang melakukan kesalahan atau muncul dari kalangan mereka para
pemalsu dan pembohong.
4. Keyakinan
dan kepercayaan mereka yang mendalam kepada al-Qur’an sebagai kitab yang memuat
segala perkara.
5. Keinginan
untuk memahami Islam secara langsung dari al-Qur’an berdasarkan kemampuan rasio
semata dan merasa enggan melibatkan diri pada pengkajian hadits, metodologi
penelitian hadits yang memiliki karakteristik tersendiri. Sikap yang demikian
ini, disebabkan oleh keinginan untuk berfikir bebas tanpa terikat oleh
norma-norma tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hadits Nabi SAW.
6. Adanya
statement al-Qur’an yang menyatakan bahwa al-Qur’an telah menjelaskan segala
sesuatu yang berkaitan dengan ajaran Islam (QS. Al-Nahl: 89), juga terdapatnya
tenggang waktu yang relatif lama antara masa kodifikasi hadits dengan masa
hidupnya Nabi SAW (wafatnya beliau).
H. Dalil yang digunakan sebagai dasar
hukum inkar sunnah
Dalil-dalil atau alasan-alasan inkar sunnah
dibagi menjadi dua macam, yaitu dalil Al-Qur’an dan alasan akal. Yang berupa
dalil Al-Qur’an diantaranya:
1. Al-Qur’an
surat An-nahl ayat 89 Artinya“Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an untuk
menjelaskan sesuatu”
2. Al-Qur’an
surat al An’am ayat 38 Artinya“Tidak kami hafalkan sesuatupun didalam
Al-Qur’an”.
3. Al-Qur’an
surat Al-Maidah ayat 3 Artinya” Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu
agamamu dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Ku ridloi Islam itu
sebagai agamamu.Dari ketiga ayat tersebut menunjukan bahwa Al-Qur’an telah
menunjukan semuanya (segala sesuatu).Al-Qur’an tidak membutuhkan keterangan
tambahan lagi karena penjelasannya tentang islam sebagai agama yang telah
sempurna.
4. Al-Qur’an
surat An-Najm ayat 3-4 Artinya”Dan ia (Muhammad) tadi bertutur benurut hawa
nafsunya. Ucapan itu tiada lain wahyu yang diwahyukan kepadanya. Menurut mereka
yang diwahyukan itu sudah tertuliskan dalam Al-Qur’an.
5. Al-Qur’an
surat Ali Imran ayat 20, Al-Maidah ayat 92, Ar-Ra’d ayat 40, An-Nahl ayat 35
dan 82, An-Nur ayat 45, Al-‘Angkabut ayat 18, Asy-Syura ayat 48.Ayat-ayat
diatas menjelaskan bahwa tugas nabi Muhammad hanyalah menyampaikan pesan Allah
dan tidak berhak memberikan penjelasan apapun.
6. Al-Qur’an
surat Al-Fathir ayat 31 Artinya” Dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu
yakni Al-Qur’an itulah yang benar (haq)”
7. Al-Qur’an
surat Yunus ayat 36 Artinya ” Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali
ahli persangkaan belaka.Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna
untuk mencapai kebenaran. Jadi hadits itu hanyalah persangkaan yang tidak layak
untuk dijadikan hujjah.
Adapun dalil akal diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
dalam bahasa arab yang jelas, maka orang yang faham bahasa arab maka faham
terhadap Al-Qur’an.
2. Perpecahan
umat islam karena berpegang pada hadits yang berbeda-beda.
3. Hadits
hanyalah dongeng karena baru muncul pada zaman tabi’in dan tabi’ittabi’in.
4. Tidak
satu haditspun dicatat di zaman Nabi. Dalam periode sebelumnya pencatatan
hadits, manusia berpeluang berbohong.
5. Kritik
sanad baru muncul setelah satu setengah abad wafatnya Nabi.
6. Konsep
tentang seluruh sahabat adil, muncul setelah abad ketiga Hijriyah.
7. Analisis
terhadap argument inkar sunnah dalil-dalil naqli dan argumen aqli inkar sunnah
itu seluruhnya lemah. Hal ini dapat diperkuat dengan argumen-argumen tokoh ikar
sunnah dari Malaysia, Kassim Ahmad mengatakan bahwa buku ini secara saintifik
membuktikan ketulenan Al-Qur’an sebagai perutusan Tuhan kepada manusia yang
sepenuhnya terpelihara dan menarik perhatian pembaca kepada kesempurnaannya,
kelengkapannya, dan keterperinciannya, menyebabkan manusia tidak memerlukan
buku-buku lain sebagai sumber bimbingan. Lebih dari ini, Kassim Ahmad dengan
yakin membuat kesimpulan tentang penolakan Rosyhad Khalifa terhadap sunnah,
yakni bahwa hadits merupakan penyelewengan dari ajaran Nabi Muhammad dan tidak
boleh diterima sebagai sumber perundang-undangan adalah benar.
I. Kelompok
inkarusunnah di Indonesia
Dalam beberapa literatur kita temukan, kelompok-kelompok
dalam Islam baik secara terang-terangan maupun sembunyi dikategorikan
sebagaikelompok Inkar al-Sunnah. Misalnya golongan khawarij yang menolak hadits
yang di riwayatkan oleh aktor intelektual dan orang-orang yang terlibat
dalamperistiwa arbitrase. Demikian juga halnya dengan kelompok mu’tazilah hanya
mengingkari sunnah yang tidak memenuhi derajat mutawatir saja. Sebagian syi’ah
juga telah mengingkari sebagian sunnah yang tidak di riwayatkan melalui
golongan ahl al-bait demikian juga M. Abduh, Taufiq Sidqi, dan Risyid Rida yang
disinyalir juga penganut paham inkar al-Sunnah.
Sementara di anak benua India muncul kelompok yang
mengklaim diri sendiri sebagai ahl al-Qur’an yang dikomandoi oleh Ghulam Ahmad
Ponvez, yang mengingkari hadits secara keseluruhan34.Sementara itu untuk
Indonesia juga telah terlihat paham ini yang muncul di Jakarta dan sempat
memasuki wilayah Sumatera Barat dengan nama paham Islam Qur’an, yang dipimpin
oleh Abdul Rahman, Ircham Sutarto, dan Husni Nasution. Paham ini telah di
organisir sedemikian rupa dengan taktik dan strategi yang telah diinventarisasi
dan diformulasikan secara rapi. Di antara upaya tersebut adalah;
a.
Memanfaatkan media cetak, melalui buku-buku
bacaan yang memuat pokok-pokok doktrin dan ajaran mereka, seperti buku Tauhid
dan logika al-Qur’an tentang manusia dan masyarakat.
b.
Melalui media elektronik dalam bentuk rekaman
kaset-kaset.
c.
Melalui ceramah-ceramah dan pengajian yang
dilaksanakan di masjidmasjid dan langgar atau pengajian dalam bentuk arisan
secara bergantian dari rumah ke rumah.Melalui tenaga pengajar, seperti da’i dan
khatib, sebagai orator yang diharapkan mampu menghipnotis para audiensnya.
Untuk mendukung eksistensi kelompok ini para pembesarnya
telah meletakkan sendi-sendi dan dasar doktrin mereka, di antaranya:
a.
Taat kepada Allah berarti taat kepada
Rasulullah, al-Qur’an adalah satusatunya dasar ajaran Islam. Setiap orang yang
memahami sumber lain selain al-Qur’an akan menimbulkan kekafiran dan
kemusyrikan bagi orang tersebut.
b.
Tugas Rasulullah hanya menyampaikan al-Qur’an
(wahyu) kepada manusia dan tidak punya otoritas untuk menerangkannya. Dan Nabi
Muhammad kapasitasnya sebagai nabi hanya tatkala menerima wahyu itu saja, di
luar itu sebagai manusia biasa.
c.
Kitab-kitab hadits karya ulama abad II H
tidak bisa dijadikan dasar, karena bersumber dari kebohongan yang kemudian
dijustifikasikan dengan cara dibaku berasal dari nabi.
Di
antara argumentasi yang diajukan mereka adalah,
a.
Kita wajib mentaati Allah dan keRasulan nabi.
Sementara keRasulan nabi itu hanya ketika beliau menerima wahyu saja, sementara
diluar atau setelah itu tidak ada lagi kewajiban mentaatinya karena
kepastiannya bukan lagi sebagai Rasul.
b.
Hadits yang dibaku datang dari Nabi adalah
bohong, karena antara satu hadits dengan hadits yang lainnya banyak yang saling
bertentangan, bahkan ada hadits yang bertentangan dengan al-Qur’an.
c.
Semua yang datang dari selain al-Qur’an
adalah hawa termasuk hadits. Untuk itu tidak bisa dipakai sebagai hujjah.
d.
Jika al-Qur’an masih memerlukan penjelasan
itu berarti sama dengan al- Qur’an membohongi statemennya sendiri, yang telah
diturunkan secara rinci.
e.
Rasul
tidak punya otoritas sedikitpun dalam urusan agama, berdasarkan surat Ali Imran
ayat 128 yang artinya; “tidak ada wewenang (hak) bagi kami tentang urusan
(perintah) sedikitpun”.
Paham ini dengan berbagai doktrinnya telah menimbulkan
keresahan dalam komunitas masyaraka muslim di Indonesia. Untuk itu pemerintah
Indonesia demi keamanan, ketenangan dan kemaslahatan komunitas masyarakat
muslim Indonesia merasa perlu mengambil kebijakan untuk menghapus gerakan ini.
Berdasarkan keputusan jaksa agung RI nomor. 169/J.A/1983 yang ditandatangani
oleh Ismail Saleh, SH (sebagai Kejagung), telah mengeluarkan keputusan untuk
melarang penyebaran paham ini, termasuk pengedaran bukubuku, brosur-brosur dan
lembaran lembaran yang memuat doktrin dan ajaran tersebut
Bab III Penutup
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah :
1. Inkar
as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian
maupun seluruhnya
2. Pertanda
munculnya “Ingkar Sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika Imran bin
Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits, seseorang menyela untuk tidak
perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengerjakan al-Qur’an saja.
3. Para
inkarusunnah memilik beberapa argument yang mana pada intinya mereka menganggap
bahwa Al-Qur’an sudah sempurna sehingga tidak di perlukan lagi hadist.
4. Ajaran
pokok dari para inkarusunnah adalah mereka tidak mengakui hadist sebagai dasar
hokum kedua di dalam islam setelah Al-Qur’an.
5. Kelemahan
ajaran inkarusunah Ternyata argumen yang dijadikan sebagai dasar pijakan bagi
para pengingkar sunnah memiliki banyak kelemahan, misalnya :Pada umumnya
pemahaman ayat tersebut diselewengkan maksudnya sesuai dengan kepentingan
mereka.Surat an-Nahl ayat 89 yang merupakan salah satu landasan bagi kelompok
ingkar sunnah untuk maenolak sunnah secara keseluruhan.Menurut al-Syafi’I ayat
tersebut menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, seperti
dalam kewajiban shalat,dalam hal ini fungsi hadits adalah menerangkan secara
tehnis tata cara pelaksanaannya.
6. Abd
Allah bin Mas’ud berpendapat bahwa orang yang menghindari sunnah tidak termasuk
orang beriman bahkan dia orang kafir.Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah
SAW. Yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, sebagai berikut: “Jika kamu
bersembahyang di rumah-rumah kamu dan kamu tinggalkan masjid-masjid kamu,
berarti kamu meninggalkan sunnah Nabimu, dan berarti kamu kufur.” (H.R. Abu
Dawud :91).
7. Pemahaman
yang tidak terlalu mendalam tentang Hadits Nabi saw dan kedangkalan mereka
dalam memahami Islam, juga ajarannya secara keseluruhan, demikian menurut Imam
Syafi’i.
8. Para
inkarusunah memiliki banyak dalil salah satunya Al-Qur’an surat An-nahl ayat 89
Artinya“Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an untuk menjelaskan sesuatu
B. Saran
Setelah
Penulis dapat menyelesaikan makalah ini, kami harapkan saran dan kritik dari
ibu pembimbing dan rekan-rekan sekalian demi kesempurnaan makalah ini. Dan
semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya. Aamiin.
Daftar Pustaka
Abdul Aziz dkk, Gerakan Islam Kontemporer
di Indonesia, Jakarta: Pustaka Firdaus.1989.
Sahrani, Sohari.Ulumul Hadist.Bogor:
Ghalia Indonesia.2010.
http://othoy09.blogspot.com/2012/0/inkar-as-sunnah.html (1 November 2014]
http://riwayat.wordpress.com/2007/11/18/inkar-sunah/ ( 2 November 2014 )
http://wonk-ciperna.blogspot.com/2011/07/ingkar-sunnah.html ( 2 November 2014 )
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...