A.
Layanan
penguasaan konten
1.
Makna
layanan penguasaan konten
Menurut Prayitno
layanan penguasaan konten merupakan suatu layanan bantuan kepada individu
(siswa) baik sendiri maupun dalam kelompokuntuk menguasai kemampuan atau
kompetisi tertentu melalui kegiatan belajar.
Kemampuan atau
kompetisi yang dipelajari merupakan satu unit konten yang didalamnya terkandung
fakta dan data, konsep, proses, hokum dan aturan, nilai persepsi, efeksi, sikap
dan tindakan. Dengan penguasaan konten, individu (siswa) diharapkan mampu
memenuhi kebutuhannya serta mengatasi masalah-masalah yang dialaminya. Oleh
sebab itu, layanan konten juga bermakna suatu bantuan kepada individu (siswa)
agar menguasai aspek-aspek konten tersebut diatas secara terintegrasi.
Dalam perkembangan dan
kehidupannya , setiap siswa pelu menguasai berbagai kemampuan kompetensi.
Dengan kemampuan atau kompetensi. Dengan kemampuan dan kompetensi itulah siswa
hidup dan berkembang. Umumnya kemampuan atau kompetensi tetentu harus
dipelajari. Dengan perkataan lain kepemilikan kemampuan atau kompetensi
tertentu oleh siswa harus melalui proses belajar. Dalam rangka ini, sekolah dan
madrasah harus bias memenuhi kebutuhan belajar siswa.
2.
Tujuan
layanan penguasaan konten
Tujuan layanan konten,
yaitu agar siswa menguasai aspek-aspek konten (kemampuan dan kompetensi)
tertentu secara terintegrasi. Dengan penguasaan konten oleh siswa, akan berguna
untuk menambah wawasan dan pemahaman, mengarahkan penilaian dan sikap,
menguasai cara-cara tertentu, dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengatasi
masalah-masalahnya.
Tujuan layanan konten
secara lebih khusus dapat dijabarkan sesuaifungsi-fungsi bimbingan dan
konseling. Pertama, merujuk kepada fungsi pemahaman, layanan konten bertujuan
adalah agar siswa memahami berbagai konten tertentuyang mencakup fakta-fakta,
konsepproses, hokum dan aturan, nilai-nilai, poersepsi, afeksi, sikap dan
tindakan.
Kedua, merujuk kepada
fungsipencegahan, layanan konten bertujuan untuk membantu imdividu agar
tercegah dari masalah-masalah tertentu terlebih apabila kontennya terarah
kepada terhindarnya individu atau klien dari mengalamimaslah tertentu.
Ketiga, merujuk kepada
fungsi pengentasan, layanan penguasaan konten bertujuan untukmengentaskan atau
mengatasai masalah yang sedang dialami oleh siswa.
Keempat, merujuk kepada
fungsi pengembangan dan pemeliharaan, tujuan layanan penguasaan konten adalah
untuk mengembangkan potensi diri individu (siswa) sekaligus
memeliharapotensi-potensi yang telah berkembang pada diri siswa dan seterusnya
sesuai fungsi-fungsi bimbingan dan konseling yang telah disebutkan dimuka.
3.
Isi
layanan penguasaan konten
Konten yang merupakan isi layanan ini dapat
merupakan satu unit materi yang menjadi pokok bahasan atau materi latihan yang
dikembangkan oleh pembimbing atau konselor dan diikuti oleh sejumlah siswa, isi
layanan penguasaan konten dapat mencakup:
-
Pengembangan
kehidupan pribadi
-
Pengembangan
kemampuan hubungan social
-
Pengembangan
kegiatan belajar
-
Pengembangan
dan perencanaan karir
-
Pengembangan
kehidupan berkeluarga
-
Pengembangan
kehidupan beragama
4.
Teknik
layanan penguasaan konten
Layanan penguasaan konten umumnya diselenggarakan secara langsung (bersifat
direktif) dan tatap muka melalui format klasikal, kelompok, atau individual.
Pembimbing atau konselor secar aktif menyajikan bahan, memberi contoh,
merangsang (memotivasi), mendorong dan menggerakkan siswa untuk berpartisipasi
secara akif mengikuti materi dan kegiatan layanan.
Teknik diatas harus juga didukung oleh dua hal: pertama, melakukan sentuhan-sentuhan tingkat tinggi (high touch) yang menyangkut aspek-aspek
kepribadian dan kemanusiaan siswa terutama aspek-aspek efektif, semangat,
nilai-nilai dan moral. Kedua,
pemanfaatan tekonologi tinggi (high tech)
guna menjamin kualitas penguasaan konten.
Selain itu, pembimbing (konselor) pun harus menguasai konten dengan
berbagai aspeknya yang menjadi isi layanan. Penguasaan konten oleh pembimbing
(konselor) akan mempemgaruhi kewibawaannya dihadapan peserta layananan (siswa).
Setelah konten dikuasai, pembimbing (konselor) selanjutnya mengimplentasikannya
dalam kegiatan layanan penguasaan melalui teknik-teknik sebagai berikut: pertama, penyajian materi pokok konten
setelah siswa disiapkan sebagaimana mestinya. Kedua, tanya jawab dan diskusi. Ketiga,
melakukan kegiatan lanjutan, misalnya melalui diskusi kelompok, penugasan dan
latihan terbatas, survei lapangan atau studi kepustakaan, percobaan (termasuk
kegiatan laboratorium, bengkel dan studio), latihan tindakan (dalam rangka
perubahan tingkah laku).
5.
Kegiatan
pendukung layanan penguasaan konten
Beberapa kegiatan pendukung layanan penguasaan
konten adalah pertama, aplikasi instrument. Aplikasi instrument dapat dijadikan
pertimbangan untuk menempatkan seorang siswaatau lebih sebagai peserta layanan
penguasaan konten. Kedua, himpuanan data. Sebagaimana aplikasi instrument,
himpunan data juga dapat dijadikan oleh pembimbing atau konselor untuk
menempatkan seseorang guna mengikuti atau menjalani layanan penguasaan konten
tertentu. Ketiga koferensi kasus. Keempat, kunjungan rumah dan kelima, alih
tangan kasus.
Konferensi kasus, kunjungan
rumah, dan alih tangan kasus umumnya ditempuh apabila peserta layanan
penguasaan konten memerlukan tindak lanjut tertentu. Dari hasil penilaian
layanan penguasaan konten, akan dapat diidentifikasi peserta (siswa) mana yang
memerlukan tindak lanjut.
6.
Pelaksanaan layanan penguasaan
konten
Sebagaimana layanan yang lain, pelaksanaan layanan penguasaan konten juga
melalui tahap-tahap sebagai berikut: pertama,
perencanaan yang mencakup:
a)
Menetapkan subjek (siswa) yang
akan dilayani (menjadi peserta layanan).
b)
Menetapkan dan menyiapkan
konten yang akan dipelajari secara rinci.
c)
Menetapkan proses dan
langkah-langkah layanan.
d)
Menetapkan dan menyiapkan
fasilitas layanan, termasuk media dengan perangkat kerras dan lunaknya.
e)
Menyiapkan kelengkapan
administrasinya.
Kedua, pelaksanaan yang
mencakup:
a)
Melaksanakan kegiagatan layanan
melalui pengorganisasian proses pembelajaran penguasaan konten.
b)
Mengimplementasikan high
toouch dan high tech dalam
proses pembelajaran.
Ketiga, evaluasi yang
mencakup kegiatan:
a)
Menetapkan materi evaluasi
b)
Menetapkan prosedur evaluasi
c)
Menetapkan instrumen evaluasi
d)
Mengolah aplikasi instrumen.
Evaluai atau penilaian diatas terhadap layanan penguasaan konten dengan
tahapan kegiatan diatas, dapat dilakukan melaluli tiga cara yaitu: (a).
Evaluasi atau penilaian segera yang dilakukan segera menjelang diakhirinya
setiap kegiatan layanan. (b). evaluasi atau penilaian jangka pendek: yang
dilaksanakan beberapa waktu setelah kegiatan layanan berakhir. (c). evaluasi
atau penilaian jangka panjang yang dilaksanakan setelah semuaprogram layanan
selesai dilaksanakan.
Kelima, ananlisis hasil
evakuasi yang mencakup: (a) menetapkan standar evaluasi. (b). melakukan
analisis. (c). menafsirkan hasil evaluasi.
Keenam, tindak lanjut yang
mencakup: (a) menetapkan jenis dan arah tindak lanjut. (b) mengkomunikasikan
rencana tindak lanjut kepada siswa dan
pihak-pihak yang terkait, dan (c) melaksanakan rencana tondak lanjut.
Ketujuh, laporan yang
mencakup: (a) menyusun laporan pelaksanaan penguasaan konten, (b) menyampaikan
laporan kepada pihak-pihak terkait (khususnya kepala sekolah atau madrasah)
sebagai penanggung jawab utama layanan bimbingan dan konseling disekolah atau
madrasah, dan (c) mendokumentasikan layanan.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...