Menu Bar 1

Tuesday, 2 December 2014

Layanan penguasaan konten



A.    Layanan penguasaan konten
1.      Makna layanan penguasaan konten
Menurut Prayitno layanan penguasaan konten merupakan suatu layanan bantuan kepada individu (siswa) baik sendiri maupun dalam kelompokuntuk menguasai kemampuan atau kompetisi tertentu melalui kegiatan belajar.
Kemampuan atau kompetisi yang dipelajari merupakan satu unit konten yang didalamnya terkandung fakta dan data, konsep, proses, hokum dan aturan, nilai persepsi, efeksi, sikap dan tindakan. Dengan penguasaan konten, individu (siswa) diharapkan mampu memenuhi kebutuhannya serta mengatasi masalah-masalah yang dialaminya. Oleh sebab itu, layanan konten juga bermakna suatu bantuan kepada individu (siswa) agar menguasai aspek-aspek konten tersebut diatas secara terintegrasi.
Dalam perkembangan dan kehidupannya , setiap siswa pelu menguasai berbagai kemampuan kompetensi. Dengan kemampuan atau kompetensi. Dengan kemampuan dan kompetensi itulah siswa hidup dan berkembang. Umumnya kemampuan atau kompetensi tetentu harus dipelajari. Dengan perkataan lain kepemilikan kemampuan atau kompetensi tertentu oleh siswa harus melalui proses belajar. Dalam rangka ini, sekolah dan madrasah harus bias memenuhi kebutuhan belajar siswa.

2.      Tujuan layanan penguasaan konten
Tujuan layanan konten, yaitu agar siswa menguasai aspek-aspek konten (kemampuan dan kompetensi) tertentu secara terintegrasi. Dengan penguasaan konten oleh siswa, akan berguna untuk menambah wawasan dan pemahaman, mengarahkan penilaian dan sikap, menguasai cara-cara tertentu, dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah-masalahnya.
Tujuan layanan konten secara lebih khusus dapat dijabarkan sesuaifungsi-fungsi bimbingan dan konseling. Pertama, merujuk kepada fungsi pemahaman, layanan konten bertujuan adalah agar siswa memahami berbagai konten tertentuyang mencakup fakta-fakta, konsepproses, hokum dan aturan, nilai-nilai, poersepsi, afeksi, sikap dan tindakan.
Kedua, merujuk kepada fungsipencegahan, layanan konten bertujuan untuk membantu imdividu agar tercegah dari masalah-masalah tertentu terlebih apabila kontennya terarah kepada terhindarnya individu atau klien dari mengalamimaslah tertentu.
Ketiga, merujuk kepada fungsi pengentasan, layanan penguasaan konten bertujuan untukmengentaskan atau mengatasai masalah yang sedang dialami oleh siswa.
Keempat, merujuk kepada fungsi pengembangan dan pemeliharaan, tujuan layanan penguasaan konten adalah untuk mengembangkan potensi diri individu (siswa) sekaligus memeliharapotensi-potensi yang telah berkembang pada diri siswa dan seterusnya sesuai fungsi-fungsi bimbingan dan konseling yang telah disebutkan dimuka.

3.      Isi layanan penguasaan konten
Konten yang merupakan isi layanan ini dapat merupakan satu unit materi yang menjadi pokok bahasan atau materi latihan yang dikembangkan oleh pembimbing atau konselor dan diikuti oleh sejumlah siswa, isi layanan penguasaan konten dapat mencakup:
-          Pengembangan kehidupan pribadi
-          Pengembangan kemampuan hubungan social
-          Pengembangan kegiatan belajar
-          Pengembangan dan perencanaan karir
-          Pengembangan kehidupan berkeluarga
-          Pengembangan kehidupan beragama

4.      Teknik layanan penguasaan konten
Layanan penguasaan konten umumnya diselenggarakan secara langsung (bersifat direktif) dan tatap muka melalui format klasikal, kelompok, atau individual. Pembimbing atau konselor secar aktif menyajikan bahan, memberi contoh, merangsang (memotivasi), mendorong dan menggerakkan siswa untuk berpartisipasi secara akif mengikuti materi dan kegiatan layanan.
Teknik diatas harus juga didukung oleh dua hal: pertama, melakukan sentuhan-sentuhan tingkat tinggi (high touch) yang menyangkut aspek-aspek kepribadian dan kemanusiaan siswa terutama aspek-aspek efektif, semangat, nilai-nilai dan moral. Kedua, pemanfaatan tekonologi tinggi (high tech) guna menjamin kualitas penguasaan konten.
Selain itu, pembimbing (konselor) pun harus menguasai konten dengan berbagai aspeknya yang menjadi isi layanan. Penguasaan konten oleh pembimbing (konselor) akan mempemgaruhi kewibawaannya dihadapan peserta layananan (siswa). Setelah konten dikuasai, pembimbing (konselor) selanjutnya mengimplentasikannya dalam kegiatan layanan penguasaan melalui teknik-teknik sebagai berikut:  pertama, penyajian materi pokok konten setelah siswa disiapkan sebagaimana mestinya. Kedua, tanya jawab dan diskusi. Ketiga, melakukan kegiatan lanjutan, misalnya melalui diskusi kelompok, penugasan dan latihan terbatas, survei lapangan atau studi kepustakaan, percobaan (termasuk kegiatan laboratorium, bengkel dan studio), latihan tindakan (dalam rangka perubahan tingkah laku).
5.      Kegiatan pendukung layanan penguasaan konten
Beberapa kegiatan pendukung layanan penguasaan konten adalah pertama, aplikasi instrument. Aplikasi instrument dapat dijadikan pertimbangan untuk menempatkan seorang siswaatau lebih sebagai peserta layanan penguasaan konten. Kedua, himpuanan data. Sebagaimana aplikasi instrument, himpunan data juga dapat dijadikan oleh pembimbing atau konselor untuk menempatkan seseorang guna mengikuti atau menjalani layanan penguasaan konten tertentu. Ketiga koferensi kasus. Keempat, kunjungan rumah dan kelima, alih tangan kasus.
Konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus umumnya ditempuh apabila peserta layanan penguasaan konten memerlukan tindak lanjut tertentu. Dari hasil penilaian layanan penguasaan konten, akan dapat diidentifikasi peserta (siswa) mana yang memerlukan tindak lanjut.
6.      Pelaksanaan layanan penguasaan konten
Sebagaimana layanan yang lain, pelaksanaan layanan penguasaan konten juga melalui tahap-tahap sebagai berikut: pertama, perencanaan yang mencakup:
a)      Menetapkan subjek (siswa) yang akan dilayani (menjadi peserta layanan).
b)      Menetapkan dan menyiapkan konten yang akan dipelajari secara rinci.
c)      Menetapkan proses dan langkah-langkah layanan.
d)     Menetapkan dan menyiapkan fasilitas layanan, termasuk media dengan perangkat kerras dan lunaknya.
e)      Menyiapkan kelengkapan administrasinya.
Kedua, pelaksanaan yang mencakup:
a)      Melaksanakan kegiagatan layanan melalui pengorganisasian proses pembelajaran penguasaan konten.
b)      Mengimplementasikan high  toouch dan high tech dalam proses pembelajaran.
Ketiga, evaluasi yang mencakup kegiatan:
a)      Menetapkan materi evaluasi
b)      Menetapkan prosedur evaluasi
c)      Menetapkan instrumen evaluasi
d)     Mengolah aplikasi instrumen.
Evaluai atau penilaian diatas terhadap layanan penguasaan konten dengan tahapan kegiatan diatas, dapat dilakukan melaluli tiga cara yaitu: (a). Evaluasi atau penilaian segera yang dilakukan segera menjelang diakhirinya setiap kegiatan layanan. (b). evaluasi atau penilaian jangka pendek: yang dilaksanakan beberapa waktu setelah kegiatan layanan berakhir. (c). evaluasi atau penilaian jangka panjang yang dilaksanakan setelah semuaprogram layanan selesai dilaksanakan.
Kelima, ananlisis hasil evakuasi yang mencakup: (a) menetapkan standar evaluasi. (b). melakukan analisis. (c). menafsirkan hasil evaluasi.
Keenam, tindak lanjut yang mencakup: (a) menetapkan jenis dan arah tindak lanjut. (b) mengkomunikasikan rencana tindak lanjut kepada  siswa dan pihak-pihak yang terkait, dan (c) melaksanakan rencana tondak lanjut.
Ketujuh, laporan yang mencakup: (a) menyusun laporan pelaksanaan penguasaan konten, (b) menyampaikan laporan kepada pihak-pihak terkait (khususnya kepala sekolah atau madrasah) sebagai penanggung jawab utama layanan bimbingan dan konseling disekolah atau madrasah, dan (c) mendokumentasikan layanan.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...