Menu Bar 1

Monday 8 December 2014

Makalah Haji dan Umrah

BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah

Agama Islam bertugas mendidik manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah :

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim: barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali Imran: 97).

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah" (Muttafaq Alaih).

B.            Rumusan Masalah

1.             Apa pengertian Haji dan Umroh.?
2.             Apa saja syarat, rukun, dan wajib Haji dan Umroh.?
3.             Bagaimana pelaksanaan Haji dan Umroh.?

C.           Tujuan Penulisan

1.             Mengetahui defenisi Haji dan Umroh.
2.             Mengetahui syarat, rukun, dan wajib Haji.
3.             Mengetahui tata cara pelaksanaan Haji dan Umroh.

D.           Metode Penulisan

Ada pun metode penulisan yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan menggunakan:
1.             Metode Kepustakaan
2.             Metode Media Online



BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Haji dan Umroh

Haji dalam bahasa Arab berarti al-Qsadhu yaitu menyengaja atau menuju.Dalam istilah syara’ berarti sengaja mengunjungi Ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu.[1]
Haji termasuk kewajiban setiapa muslim dan muslimah yang mampu untuk melaksanakannya.Hukum wajibnya telah ditegaskan dalam Al-Qur’an.

“......mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) oraang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.Barang siapa mengingkari (kewajiban haji),maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (Al-Imran 3 :97).[2]
Haji termasuk ibadah yang telah dikenal  pada syariat agama-agama terdahulu,sebelum islam. Nabi Ibrahim dan Ismail membangun Ka’bah sebagai rumah ibadah untuk menyembah Allah semata-mata dan menyeru manusia untuk berhaji ke Baitullah,dan selanjutnya disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW pada setiap pelaksanaan ibadah tersebut.[3]
Banyak sekali hikmah dan fadilah yang terkandung di dalam ibadah haji,melalui ibadah ini umat islam dari seluruh penjuru dunia,dengan berbagai lapisan,corak dan aliran pemikiran dan latar belakang,datang berkumpul dan bersama-sama menjadi tamu Allah,sebagai upaya meninggikan kalimat Allah di muka bumi[4].
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT

surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali".[5]

B.            Syarat, Rukun, dan Wajib Haji dan Umroh

1.             Syarat Haji

a.              Beragama Islam, yaitu sesorang yang telah menyakini kebenaran ajaran Islam, kemudian diwujudkan dengan mengikrarkan dua kalimat syahadat.
b.             Berakal sehat
c.              Balig, yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
d.             Merdeka, bukan hamba sahaya.
e.              Kuasa atau mampu mengerjakanya.
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu:
a.              Sehat jasmani dan rohani
b.             Mempunyai ongklos dan cukup bekal dalam perjalanan.
c.              Adanya kendaraan yang diperlukan.
d.             Aman dalam perjalanan.
e.              Bagi wanita ada muhrim yang menyertainya.
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam:
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya"(Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.”

2.             Rukun Haji

Rukun  ibadah haji adalah pekerjaan yang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika ditinggalkan maka tidak sah ibadah hajinya.
Rukun ibadah haji itu ada enam, yaitu:
a.              Ihram, yaitu berniat didalam hati sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakan haji atau umrah.
b.             Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah haji di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.              Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali. Tawaf rukun haji dinamakan tawaf 

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. Al Hajj, 22:29).
Ketentuan Tawaf Ifadah sebagai berikut:
a.              Menutup Aurat
Janganlah engkau tawaf (mengelilingi ka’bah )sambil telanjang)” HR. Bukhari-Muslim
b.             Suci dari hadas dan najis
c.              Ketika sedang tawaf, kabah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan tawaf.
d.             Mengelilingi kabah tujuh kali, tiga kali sambil lari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar Aswad sambil menciumnya. Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”
Tawaf dikerjakan di dalam  masjid, sesuai dengan yang dicontohkan Rasullah SAW ketika Tawaf, dan hendaknya membaca:
“Maha suci Allah dan segala puji bagi Allah dan tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar  dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah SWT.” (HR. Ibnu Majah)

Setelah selesai mengerjakan Tawaf tujuh kali, kemudianmembaca doa :
Ya tuhan kami! Berikanlah kepada kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat dan jauhkanlah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah, 2:203).
Ada beberapa macan Tawaf yang harus kita ketahui, yaitu :
a.         Tawaf Ifadah, adalah tawaf yang  termasuk rukun  ibadah haji.
b.        Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Mekah sebagai penghormatan  yang pertama terhadap Kabah dan Masjidil Haram.
c.         Tawaf Wada, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Mekah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil Haram.
d.        Tawaf Sunat, adalah tawaf selai yang telah dijelaskan di atas,  trawaf yang dianjurkan oleh Rasullah SAW.
d.             Sa’I,  yaitu berlari-lari kecil dari Safa ke  Marwah.
telah diwajibkan kepada kamu sekalian sai, maka hendaklah kamu kerjakan”.  (HR. Ahmad).
Cara mengerjakan sai telah dicontohkan oleh Rasullah Muhammad SAW sebagai berikut :
Berdiri di dekat safa sambil membaca :
“ Sesungguhhnya Safa dan Marwah  itu sebagai syar agama Allah.” (QS. Al Baqarah, 2:158)
Mengucapakan takbir ketika memasuki suatu tempat di bukit Safa (sehingga kabah terlihat/ menghadap kabah) sambil berdiri dan mengangkat  tangan  berdoa :
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada lagi tuhan selain Allah yang Maha ESa tidak ada sekutu Bagi-Nya. Kepunyaan-Nya kerajaan dan segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala perkara. Tidak ada tuhan selai Allah Yang Maha Esa. Dia sudah menyempurnakan janjinya dan Dia memberikan pertolongan kepada hamba-hamba-Nya, dan Dia telah menghancurkan musuh-musuh-Nya”. ( HR. Muslim, Ahmad)

Kalmiat tersebut dibaca tiga kali diantaranya diselingi dengan doa-doa yang diinginkan. Sai dikerjakan tujuh kali. Sai di mulai dari Safa dan di akhiri di Mawah. Dikerjakan setelah tawaf.
e.              Tahalul,  yaitu mencukur atau menggunting rambut  sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.
f.              Tertib, yaitu mengerjakan ibadah haji yang termasuk rukun  diatas  sesuai dengan urutanya

3.             Wajib Haji

Selain rukun haji, terdapat juga wajib haji. Perbedadan antara wajib dan rukun haji adalah sebagai berikut. Rukun haji yaitu sesuatu yang mesti di kerjakan, jika tidak dilakukan maka ibadah hajinya tidak sah. Pekerjaan rukun ini tidak bisa  diganti dengan menyembelih binatang  atau puasa. Wajib haji yaitu sesuatu yang mesti dikerjakan , tetapi ika ditinggalkan wajib embayar denda (dam) sedagkan ibadah hajinya tetap sah.
Adapun pekerjaan yang termasuk wajib haji, yaitu :
Ihram dan Miqat, dimana waktu dan tempatnya telah ditentukan. Ketentuan waktu disebut miqat zamani, ketentuan tempat disebut miqat maqani. Tempat miqat yang telah ditentukan adalah Mekah, Zulhulaifah,Juhfah,Yalamlam,Qaranul Manazil dan Dzatu’Irqin, jemaah haji bisa memilih salah satu tempat tersebut sesuai dengan tempat bermukim  masing-masing.
a.     Hadir dan bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijja. Yang dimaksud dengan bermalam, yaitu berada di tempat itu meskipun sebentar.
b.      Melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, tujuh kali dengan batu.
c.       Bermalam di  Mina pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah.
d.      Melontar tiga jumrah, yaitu jumrah pertama, kedua, dan ketiga pada tiap-tiap tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah masing-masing dengan tujuh batu kecil sesudah tergelincir matahari pada ketiga waktu tersebut.
e.       Meninggalkan apa-apa yang terlalang selama mengerjakan ibadah haji.
f.       Tawaf wada, yaitu mengelilingi kabah tujuh kali apabila hendak meninggalkan kota Mekah.
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

4.             Syarat, Rukun, Wajib Umrah

Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1.      Ihram
2.      Tawaf
3.      Sa'i
4.      Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5.      Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.

C.           Tata Cara Pelaksanaan Haji dan Umroh

1.             Pelaksanaan Ibadah Haji atau Manasik Haji

a.              Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji". Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat: Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka. Artinya:
“Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.”
b.             Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.



c.              Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
d.             Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
e.              Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.  Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali
halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
f.              Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).  Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
g.             Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa'i. Lalu melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.

2.             Pelaksanaan Umroh

Pada ibadah haji terdapat umrah, keduanya wajib dikerjakan oleh orang yang mampu sekali selama hidupnya. Melakukan umrah lebih dari satu hukumnya sunat.
Cara mengerjakan ibadah haji dan umrah hamper sama, hanya ada beberapa perbedaan antara lain :
ü  Rukun ibadah haji ada enam , sedangkan rukun ibadah umrah ada lima, karena ibadah umrah tidak mengerjakan wukuf di Arafah.
ü  Pekerjaan wajib pada haji yaitu : hadir sdi Muzdalifah, melontar jumrah aqabah, melelmpar tiga jumrah, bermalam di mina, tawaf wada dan menjauhkan diri dari segala larangan  ibadah haji. Sedangkan pekerjaan pada wakib umrah hanya ihram dari miqat makani (tempat yang telah ditentukan), dan menjauhkan diri dari larangan ketika sedang umrah.
ü  Ibadah haji hanya dapat dikerjakan pada waktu tertentu yaitu sekitar bulan syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari dalam bulan Zulkaidah. Sedangkan ibadah umrah dapat dikerjakan kapan saja.
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah :
1.      Mandi
2.      Berwudhu
3.      memakai pakaian ihram di mîqât
4.      shalat sunah ihram 2 rakaat
5.      niat umrah dan
6.      membaca Labbaik Allâhumma 'umrat(an), artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.”

BAB III

KESIMPULAN

A.    Kesimpulan

Haji adalah salah satu dari lima rukun islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman allah :
"mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya allah mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (ali imran: 97).
Dan berdasarkan sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan allah dan (bersaksi) bahwa muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) ramadhan dan menunaikan haji ke baitullah"(muttafaq alaih).
Umrah artinya berkunjung atau berziarah
Syarat haji: islam, akil balig, dewasa, berakal, waras, orang merdeka (bukan budak), mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tersebut adalah: ihram, wukuf di arafah, tawaf ifâdah, sa'i, mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian, dan tertib
Rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Wajib haji, memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah), melontar jumrah, mabît (menginap) di mudzdalifah, mekah, mabît di mina, tawaf wada' (tawaf perpisahan)
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah: ihram, tawaf, sa'i, mencukur rambut kepala atau memotongnya, dan tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
Tata cara pelaksanaan haji yaitu: melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan, wukuf di arafah, mabît di muzdalifah dan mekah, melontar jumrah 'aqabah, tahalul, mabît di mina, dan tawaf ifâdah.
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah :mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca labbaik allâhumma 'umrat(an), artinya : “aku datang memenuhi panggilan-mu ya allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki masjidil haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.”

B.            Saran

Semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya. Dan dalam pembuatan makalah ini kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang perlu di perbaiki. Keritik dan saran yang sifatnya membangun kami harapkan untuk masukan dalam pembuatan makalah selanjutnya.
Makalah ini dapat digunakan oleh pembaca sebagi referensi untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai kurikulum pendidikan.
Pesan penulis,” jaga adap terhadap orang lain terutama orang-orang yang mengerjakan ilmu dan kebaikan kepada kita, karena adap itu lebih utama dari pada ilmu.”



DAFTAR PUSTAKA


Majelis Tertinggi urusan Keislaman Mesir. 2007. Sunah-Sunah Pilihan Haji dan Umrah. Bandung: CV. Angkas
Syaikhu. Norwili. 2014. Bahan Ajar Fiqh. Palangka Raya: STAIN Palangka Raya


http://dheshafa258.files.wordpress.com/2011/10/ibadah-haji-dan-umrah.doc. Selasa, 25 Maret 14. 06.40 WIB
http://marhamahsaleh.files.wordpress.com/2009/11/makalah-fiqh-haji.doc. Selasa, 25 Maret 14. 06.08 WIB
http://tampubolonmesir.wordpress.com/ruang-diskusi-rd/hajar-aswad/. Selasa, 25 Maret 14. 06.30 WIB


[1] Syaikhu. Norwili. 2014. FIQH. Hal 22
[2] Ibid. Hal 22
[3] Ibid. Hal 22
[4] Ibid. Hal 23
[5] Majelis Tertinggi urusan Keislaman Mesir. 2007. Sunah-Sunah Pilihan Haji dan Umrah.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...