BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Agama Islam bertugas mendidik manusia, mensucikan
jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang
tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan
menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji
adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah
ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga
dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan
haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan
segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga
dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Haji adalah
salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup,
berdasarkan firman Allah :
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim: barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali Imran: 97).
Dan
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah
Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan
dan menunaikan haji ke Baitullah" (Muttafaq Alaih).
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Haji dan Umroh.?
2.
Apa saja syarat, rukun, dan wajib Haji dan Umroh.?
3.
Bagaimana pelaksanaan Haji dan Umroh.?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui defenisi Haji dan Umroh.
2.
Mengetahui syarat, rukun, dan wajib Haji.
3.
Mengetahui tata cara pelaksanaan Haji dan Umroh.
D. Metode Penulisan
Ada pun metode penulisan yang kami gunakan
dalam pembuatan makalah ini adalah dengan menggunakan:
1.
Metode Kepustakaan
2.
Metode Media Online
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji dan Umroh
Haji dalam bahasa Arab berarti al-Qsadhu
yaitu menyengaja atau menuju.Dalam istilah syara’ berarti sengaja mengunjungi
Ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu.[1]
Haji termasuk kewajiban setiapa muslim dan
muslimah yang mampu untuk melaksanakannya.Hukum wajibnya telah ditegaskan dalam
Al-Qur’an.
“......mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu
(bagi) oraang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.Barang siapa
mengingkari (kewajiban haji),maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam (Al-Imran 3 :97).[2]
Haji termasuk ibadah yang telah
dikenal pada syariat agama-agama
terdahulu,sebelum islam. Nabi Ibrahim dan Ismail membangun Ka’bah sebagai rumah
ibadah untuk menyembah Allah semata-mata dan menyeru manusia untuk berhaji ke
Baitullah,dan selanjutnya disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW pada setiap
pelaksanaan ibadah tersebut.[3]
Banyak sekali hikmah dan fadilah yang
terkandung di dalam ibadah haji,melalui ibadah ini umat islam dari seluruh
penjuru dunia,dengan berbagai lapisan,corak dan aliran pemikiran dan latar
belakang,datang berkumpul dan bersama-sama menjadi tamu Allah,sebagai upaya
meninggikan kalimat Allah di muka bumi[4].
Umrah artinya berkunjung atau berziarah.
Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan
ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini
didasarkan pada firman Allah SWT
surat
Al-Baqarah: 196 yang artinya
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Mengenai
hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab
Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah
diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah
juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan
pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya
"Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji
sekali".[5]
B. Syarat, Rukun, dan Wajib Haji dan Umroh
1. Syarat Haji
a.
Beragama
Islam, yaitu sesorang yang telah menyakini kebenaran ajaran Islam, kemudian
diwujudkan dengan mengikrarkan dua kalimat syahadat.
b.
Berakal
sehat
c.
Balig,
yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar
dan mana yang salah.
d.
Merdeka,
bukan hamba sahaya.
e.
Kuasa atau
mampu mengerjakanya.
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah
haji, yaitu:
a.
Sehat
jasmani dan rohani
b.
Mempunyai
ongklos dan cukup bekal dalam perjalanan.
c.
Adanya kendaraan
yang diperlukan.
d.
Aman dalam
perjalanan.
e.
Bagi wanita
ada muhrim yang menyertainya.
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu
syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia
pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu'alaihi wa sallam:
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan
mahramnya"(Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram
maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.”
2. Rukun Haji
Rukun
ibadah haji adalah pekerjaan yang tidak boleh ditinggalkan atau diganti
dengan yang lain, jika ditinggalkan maka tidak sah ibadah hajinya.
Rukun ibadah haji itu ada enam, yaitu:
a.
Ihram, yaitu berniat didalam hati sambil memakai
pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakan haji atau umrah.
b.
Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah haji
di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu zuhur sampai terbit
fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.
Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali.
Tawaf rukun haji dinamakan tawaf
“Kemudian, hendaklah mereka
menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka
menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan
thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. Al Hajj, 22:29).
Ketentuan Tawaf
Ifadah sebagai berikut:
a.
Menutup Aurat
“Janganlah
engkau tawaf (mengelilingi ka’bah )sambil telanjang)” HR. Bukhari-Muslim
b.
Suci dari hadas dan najis
c.
Ketika sedang tawaf, kabah berada disebelah kiri
orang yang sedang mengerjakan tawaf.
d.
Mengelilingi kabah tujuh kali, tiga kali sambil
lari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar Aswad
sambil menciumnya. Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan membaca:
بِسْمِ اللهِ
وَاللهُ أَكْبَرُ
“ Dengan
nama Allah dan Allah Maha Besar”
Tawaf dikerjakan di dalam masjid, sesuai dengan yang dicontohkan
Rasullah SAW ketika Tawaf, dan hendaknya membaca:
“Maha suci Allah dan segala puji bagi
Allah dan tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah, dan Allah Maha
Besar dan tidak ada daya serta kekuatan
kecuali dengan pertolongan Allah SWT.” (HR. Ibnu Majah)
Setelah selesai mengerjakan Tawaf tujuh
kali, kemudianmembaca doa :
“ Ya
tuhan kami! Berikanlah kepada kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat dan
jauhkanlah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah, 2:203).
Ada beberapa macan Tawaf yang harus kita
ketahui, yaitu :
a.
Tawaf Ifadah, adalah tawaf yang termasuk rukun ibadah haji.
b.
Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota
Mekah sebagai penghormatan yang pertama
terhadap Kabah dan Masjidil Haram.
c.
Tawaf Wada, adalah tawaf ketika akan meninggalkan
kota Mekah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil Haram.
d.
Tawaf Sunat, adalah tawaf selai yang telah
dijelaskan di atas, trawaf yang
dianjurkan oleh Rasullah SAW.
d.
Sa’I, yaitu berlari-lari kecil dari Safa ke Marwah.
“telah
diwajibkan kepada kamu sekalian sai, maka hendaklah kamu kerjakan”. (HR. Ahmad).
Cara mengerjakan sai telah dicontohkan
oleh Rasullah Muhammad SAW sebagai berikut :
Berdiri di dekat safa sambil membaca :
“ Sesungguhhnya Safa dan Marwah itu sebagai syar agama Allah.” (QS. Al
Baqarah, 2:158)
Mengucapakan takbir ketika memasuki suatu
tempat di bukit Safa (sehingga kabah terlihat/ menghadap kabah) sambil berdiri
dan mengangkat tangan berdoa :
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar,
Allah Maha Besar, tiada lagi tuhan selain Allah yang Maha ESa tidak ada sekutu
Bagi-Nya. Kepunyaan-Nya kerajaan dan segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala
perkara. Tidak ada tuhan selai Allah Yang Maha Esa. Dia sudah menyempurnakan
janjinya dan Dia memberikan pertolongan kepada
hamba-hamba-Nya, dan Dia telah menghancurkan musuh-musuh-Nya”. ( HR.
Muslim, Ahmad)
Kalmiat tersebut dibaca tiga kali
diantaranya diselingi dengan doa-doa yang diinginkan. Sai dikerjakan tujuh
kali. Sai di mulai dari Safa dan di akhiri di Mawah. Dikerjakan setelah tawaf.
e.
Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul
ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat, setelah
tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.
f.
Tertib, yaitu mengerjakan ibadah haji yang termasuk
rukun diatas sesuai dengan urutanya
3. Wajib Haji
Selain rukun haji, terdapat juga wajib
haji. Perbedadan antara wajib dan rukun haji adalah sebagai berikut. Rukun haji
yaitu sesuatu yang mesti di kerjakan, jika tidak dilakukan maka ibadah hajinya
tidak sah. Pekerjaan rukun ini tidak bisa
diganti dengan menyembelih binatang
atau puasa. Wajib haji yaitu sesuatu yang mesti dikerjakan , tetapi ika
ditinggalkan wajib embayar denda (dam) sedagkan ibadah hajinya tetap sah.
Adapun pekerjaan yang termasuk wajib haji, yaitu :
Ihram dan Miqat, dimana waktu dan tempatnya telah
ditentukan. Ketentuan waktu disebut miqat zamani, ketentuan tempat disebut
miqat maqani. Tempat miqat yang telah ditentukan adalah Mekah,
Zulhulaifah,Juhfah,Yalamlam,Qaranul Manazil dan Dzatu’Irqin, jemaah haji bisa
memilih salah satu tempat tersebut sesuai dengan tempat bermukim masing-masing.
a.
Hadir dan bermalam di Muzdalifah pada malam 10
Zulhijja. Yang dimaksud dengan bermalam, yaitu berada di tempat itu meskipun
sebentar.
b.
Melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah,
tujuh kali dengan batu.
c.
Bermalam di
Mina pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah.
d.
Melontar tiga jumrah, yaitu jumrah pertama, kedua,
dan ketiga pada tiap-tiap tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah masing-masing dengan
tujuh batu kecil sesudah tergelincir matahari pada ketiga waktu tersebut.
e.
Meninggalkan apa-apa yang terlalang selama
mengerjakan ibadah haji.
f.
Tawaf wada, yaitu mengelilingi kabah tujuh kali
apabila hendak meninggalkan kota Mekah.
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan,
maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
4. Syarat, Rukun, Wajib Umrah
Syarat
untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji.
Adapun rukun umrah adalah:
1. Ihram
2.
Tawaf
3.
Sa'i
4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu
wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
C. Tata Cara Pelaksanaan Haji dan Umroh
1. Pelaksanaan Ibadah Haji atau Manasik Haji
a.
Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan
Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan
berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya
"aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji". Kemudian berangkat
menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat: Labbaik Allâhumma
labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa
al-mulk, lâ syarîka laka. Artinya:
“Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi
panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala
pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada
sekutu bagi-Mu.”
b.
Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah,
waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar
(hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus
dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir
bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
c.
Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam
sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir
atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal
waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian berhenti sebentar di masy'ar
al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS
2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
d.
Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal
10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
e.
Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah
selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai
melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut
sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan
melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah
pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah
masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan
melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu
hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam,
dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks
Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa
dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan
dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3
helai. Dengan demikian, seluruh
perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya
kembali
halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari
terbenam untuk mabît di sana.
f.
Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik
(hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13
Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ,
dan 'aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal
(meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar
jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang
menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal
13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari
(11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan
selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah
haji dan kembali ke Mekah.
g.
Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah
ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa'i. Lalu
melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah
asal.
2. Pelaksanaan Umroh
Pada
ibadah haji terdapat umrah, keduanya wajib dikerjakan oleh orang yang mampu
sekali selama hidupnya. Melakukan umrah lebih dari satu hukumnya sunat.
Cara
mengerjakan ibadah haji dan umrah hamper sama, hanya ada beberapa perbedaan
antara lain :
ü Rukun ibadah haji ada enam , sedangkan rukun ibadah umrah
ada lima, karena ibadah umrah tidak mengerjakan wukuf di Arafah.
ü Pekerjaan wajib pada haji yaitu : hadir sdi Muzdalifah,
melontar jumrah aqabah, melelmpar tiga jumrah, bermalam di mina, tawaf wada dan
menjauhkan diri dari segala larangan
ibadah haji. Sedangkan pekerjaan pada wakib umrah hanya ihram dari miqat
makani (tempat yang telah ditentukan), dan menjauhkan diri dari larangan ketika
sedang umrah.
ü Ibadah haji hanya dapat dikerjakan pada waktu tertentu
yaitu sekitar bulan syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari dalam bulan Zulkaidah.
Sedangkan ibadah umrah dapat dikerjakan kapan saja.
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah
adalah :
1.
Mandi
2.
Berwudhu
3.
memakai
pakaian ihram di mîqât
4.
shalat
sunah ihram 2 rakaat
5.
niat umrah
dan
6.
membaca Labbaik
Allâhumma 'umrat(an), artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah,
untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i,
dan tahalul.”
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Haji
adalah salah satu dari lima rukun islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur
hidup, berdasarkan firman allah :
"mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya allah
mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (ali imran:
97).
Dan
berdasarkan sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"islam itu dibangun di atas lima perkara;
bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan allah dan (bersaksi)
bahwa muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat,
berpuasa (di bulan) ramadhan dan menunaikan haji ke baitullah"(muttafaq
alaih).
Umrah artinya berkunjung atau berziarah
Syarat
haji: islam, akil balig, dewasa, berakal, waras, orang merdeka (bukan budak),
mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang
ditinggal berhaji
Rukun
haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji
tersebut adalah: ihram, wukuf di arafah, tawaf ifâdah,
sa'i, mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian, dan tertib
Rukun
haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu
ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Wajib
haji, memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan
untuk melakukan ibadah haji dan umrah), melontar jumrah, mabît
(menginap) di mudzdalifah, mekah, mabît di mina, tawaf wada'
(tawaf perpisahan)
Syarat
untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji.
Adapun rukun umrah adalah: ihram, tawaf, sa'i, mencukur rambut kepala atau
memotongnya, dan tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara
itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
Tata cara pelaksanaan haji yaitu: melakukan ihram dari mîqât yang telah
ditentukan, wukuf di arafah, mabît di muzdalifah dan mekah, melontar jumrah
'aqabah, tahalul, mabît di mina, dan tawaf ifâdah.
Tata
cara pelaksanaan ibadah umrah adalah :mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di
mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca labbaik allâhumma
'umrat(an), artinya : “aku datang memenuhi panggilan-mu ya allah, untuk
umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki masjidil haram, tawaf, sa'i, dan
tahalul.”
B. Saran
Semoga makalah yang kami buat dapat
bermanfaat bagi kita semua yang membacanya. Dan dalam pembuatan makalah ini
kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang perlu di perbaiki. Keritik dan
saran yang sifatnya membangun kami harapkan untuk masukan dalam pembuatan
makalah selanjutnya.
Makalah ini dapat digunakan oleh pembaca
sebagi referensi untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai kurikulum
pendidikan.
Pesan penulis,” jaga adap terhadap orang
lain terutama orang-orang yang mengerjakan ilmu dan kebaikan kepada kita,
karena adap itu lebih utama dari pada ilmu.”
DAFTAR PUSTAKA
Majelis Tertinggi urusan
Keislaman Mesir. 2007. Sunah-Sunah
Pilihan Haji dan Umrah. Bandung: CV. Angkas
Syaikhu. Norwili. 2014. Bahan Ajar Fiqh. Palangka Raya: STAIN Palangka Raya
http://dheshafa258.files.wordpress.com/2011/10/ibadah-haji-dan-umrah.doc. Selasa, 25 Maret 14. 06.40 WIB
http://marhamahsaleh.files.wordpress.com/2009/11/makalah-fiqh-haji.doc. Selasa, 25 Maret 14. 06.08 WIB
http://tampubolonmesir.wordpress.com/ruang-diskusi-rd/hajar-aswad/. Selasa, 25 Maret 14. 06.30 WIB
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...