[1]. Musafir
Banyak
hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa, kita tidak lupa bahwa
rahmat ini disebutkan di tengah-tengah kitab-Nya yang Mulia, Allah Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang berfirman.
"Artinya
: Dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu, pada hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu
dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]
Hamzah
bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Apakah boleh aku berpuasa dalam safar ?" -dia banyak melakukan
safar- maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya
: Berpuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau" [Hadits Riwayat Bukhari
4/156 dan Muslim 1121]
Dari
Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata : "Aku pernah melakukan safar
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, orang yang
puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang
berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/163 dan Muslim 1118].
Hadits-hadits
ini menunjukkan bolehnya memilih, tidak menentukan mana yang afdhal, namun
mungkin kita (bisa) menyatakan bahwa yang afdah adalah berbuka berdasarkan
hadits-hadits yang umum, seperti sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
"Artinya
: Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhsah yang diberikan, sebagaimana
Dia membenci orang yang melakukan maksiat" [Hadits Riwayat Ahmad 2/108,
Ibnu Hibban 2742 dari Ibnu Umar dengan sanadnya yang Shahih]
Dalam
riwayat lain disebutkan :
"Artinya
: Sebagaimana Allah menyukai diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan"
[1]
Tetapi
mungkin hal ini dibatasi bagi orang yang tidak merasa berat dalam mengqadha'
dan menunaikannya, agar rukhshah tersebut tidak melenceng dari maksudnya. Hal
ini telah dijelaskan dengan gamblang dalam satu riwayat Abu Said Al-Khudri
Radhiyallahu 'anhu.
"Para sahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat kemudian puasa (maka) itu baik (baginya), dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka (maka) itu baik (baginya)"[2]
"Para sahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat kemudian puasa (maka) itu baik (baginya), dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka (maka) itu baik (baginya)"[2]
Ketahuilah
saudaraku seiman -mudah-mudahan Allah membimbingmu ke jalan petunjuk dan
ketaqwaan serta memberikan rizki berupa pemahaman agama- sesungguhnya puasa
dalam safar, jika memberatkan hamba bukanlah suatu kebajikan sedikitpun, tetapi
berbuka lebih utama dan lebih dicintai Allah. Yang mejelaskan masalah ini
adalah riwayat dari beberapa orang sahabat, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam pernah bersabda.
"Artinya
: Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar" [Hadits Riwayat
Bukhari 4/161 dan Muslim 1110 dari Jabir]
Peringatan
:
Sebagian
orang ada yang menyangka bahwa pada zaman kita sekarang ini tidak diperbolehkan
berbuka, sehingga (berakibat ada yang) mencela orang yang mengambil rukhsah
tersebut, atau berpendapat bahwa puasa itu lebih baik karena mudah dan
banyaknya sarana transportasi saat ini. Orang-orang seperti ini perlu kita usik
ingatan mereka kepada firman Allah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib dan nyata
:
"Artinya
: Dan tidaklah Tuhanmu lupa"
[Maryam : 64]
Dan
juga firman-Nya.
"Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui"
[Al-Baqarah : 232]
Dan
firman-Nya di tengah ayat tentang rukhshah berbuka dalam safar.
"Artinya
: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]
Yakni,
kemudahan bagi orang yang safar adalah perkara yang diinginkan, ini termasuk
salah satu tujuan syar'iat. Cukup bagimu bahwa Dzat yang mensyari'atkan agama
ini adalah pencipta zaman, tempat dan manusia. Dia lebih mengetahui kebutuhan
manusia dan apa yang bermanfaat bagi mereka. Allah berfirman.
"Artinya
: Apakah Allah Yang Menciptakan itu tidak
mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan) ; dan Dia Maha Halus lagi Maha
Mengetahui ? " [Al-Mulk : 14]
Aku
bawakan masalah ini agar seorang muslim tahu jika Allah dan Rasul-Nya sudah
menetapkan suatu perkara, tidak ada pilihan lain bagi manusia, bahkan Allah
memuji hamba-hamba-Nya yang mukmin yang tidak mendahulukan perkataan manusia di
atas perkataan Allah dan Rasul-Nya.
"Artinya
: Kami dengar dan kami taat, (Mereka berdo'a) : "Ampunilah kami yang Tuhan
kami dan kepada Engkau-lah tempat kembali" [Al-Baqarah : 285]
[2]. Sakit
Allah
membolehkan orang yang sakit untuk berbuka sebagai rahmat dari-Nya, dan
kemudahan bagi orang yang sakit tersebut. Sakit yang membolehkan berbuka adalah
sakit yang apabila dibawa berpuasa akan menyebabkan suatu madharat atau menjadi
semakin parah penyakitnya atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya. Wallahu
a'alam
[3]. Haid dan Nifas
Ahlul
ilmi telah bersepakat bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan
berpuasa, keduanya harus berbuka dan mengqadha, kalaupun keduanya puasa (maka
puasanya) tidak sah. Akan datang penjelasannya, insya Allah.
[4]. Kakek dan Nenek Yang Sudah Lanjut Usia
Ibnu
Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata : "Kakek dan nenek yang lanjut usia,
yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya seorang
miskin"[3]
Diriwayatkan
oleh Daruquthni (2/207) dan dishahihkannya, dari jalan Manshur dari Mujahid
dari Ibnu Abbas, beliau membaca ayat :
"Artinya
: Orang-orang yang tidak mampu puasa
harus mengeluarkan fidyah makan bagi orang miskin" [Al-Baqarah : 184]
Kemudian
beliau berkata : "Yakni lelaki tua yang tidak mampu puasa dan kemudian
berbuka, harus memberi makan seorang miskin setiap harinya 1/2 gantang gandum"
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya
: Barangsiapa yang mencapai usia lanjut dan tidak mampu puasa Ramadhan, harus
mengeluarkan setiap harinya satu mud gandum" [Hadits Riwayat Daruquthni
2/208 dalam sanadnya ada Abdullah bin Shalih dia dhaif, tapi punya syahid]
Dari
Anas bin Malik (bahwa) beliau lemah (tidak mampu untuk puasa) pada satu tahun,
kemudian beliau membuat satu wadah Tsarid dan mengundang 30 orang miskin (untuk
makan) hingga mereka kenyang. [Hadits Riwayat Daruquthni 2/207, sanadnya
Shahih]
[5]. Wanita Hamil dan Menyusui
Di
antara rahmat Allah yang agung kepada hamba-hamba-Nya yang lemah adalah Allah
memberi rukhsah (keringanan) pada mereka untuk berbuka, dan diantara mereka adalah
wanita hamil dan menyusui.
Dari
Anas bin Malik [4], ia berkata :
"Kudanya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami, akupun mendatangi
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, aku temukan beliau sedang makan pagi,
beliau bersabda, "Mendekatlah, aku akan ceritakan kepadamu tentang masalah
puasa. Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala menggugurkan 1/2 shalat atas orang
musafir, menggugurkan atas orang hamil dan menyusui kewajiban puasa". Demi
Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengucapkan keduanya atau
salah satunya. Aduhai sesalnya jiwaku, kenapa aku tidak (mau) makan makanan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Hadits Riwayat Tirmidzi 715, Nasa'i
4/180, Abu Daud 3408, Ibnu Majah 16687. Sanadnya Hasan sebagaimana pernyataan
Tirmidzi]
[Disalin
dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi
Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin
Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah
Abdurrahman Mubarak Ata].
_________
Foote Note.
Foote Note.
[1]. Hadits
Riwayat Ibnu Hibban 364, Al-Bazzar 990, At-Thabrani dalam Al-Kabir 11881 dari
Ibnu Abbas dengan sanad yang Shahih. Dalam hadits -dengan dua lafadz ini- ada
pembicaraan yang panjang, namun bukan di sini tempat menjelaskannya
[2]. Hadits
Riwayat Tirmidzi 713, Al-Baghawi 1763 dari Abu Said, sanadnya Shahih walaupun
dalam sanadnya ada Al-Jurairi, riwayat Abul A'la darinya termasuk riwayat yang
paling Shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-Ijili dan lainnya.
[3]. Hadits Riwayat Bukhari 4505, Lihat Syarhus Sunnah 6/316, Fathul bari 8/180. Nailul Authar 4/315. Irwaul Ghalil 4/22-25. Ibnul Mundzir menukil dalam Al-Ijma' no. 129 akan adanya ijma (kesepakatan) dalam masalah ini.
[4]. Dia adalah Al-Ka'bi, bukan Anas bin Malik Al-Anshari pembantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tapi ia adalah seorang pria dari bani Abdullah bin Ka'ab, pernah tinggal di Bashrah, beliau hanya meriwayatkan satu hadits saja dari Nabi, yakni hadits di atas
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...