Al-Hamdulillah,
segala puji milik Allah, Rabb semesta Alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah
–Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Orang-orang
yang tidak puasa karena satu sebab yang dibolehkan syariat (udzur Syar’i) tidak
boleh makan minum semaunya di depan umum; di jalanan, di café, warung terbuka,
atau tempat lainnya.
Memang
Syariat memberi rukhshoh (keringanan) baginya untuk tidak puasa, bukan berarti
Syariat tidak mengatur adab-adabnya.
Sesungguhnya
setiap mukmin wajib menghormati kemuliaan bulan Ramadhan. Bagi yang terpenuhi
syarat tentunya dengan berpuasa padanya. Bagi yang berudzur syar’i sehingga tak
berpuasa padanya masih tetap wajib menjaga kemuliaan bulan itu. Di antaranya
tidak makan dan minum di depan umum di hari-hari puasa.
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ
فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Siapa
saja dari kaum muslimin yang makan dan minum di depan umum di siang Ramadhan,
dia telah melakukan kesalahan. Orang muslim semacam ini telah menciderai
kehormatan dan kemuliaan bulan Ramadhan di hadapan manusia. Perbuatan ini bisa
memicu orang lain berburuk sangka kepada dirinya, bahkan mengira dirinya bukan
muslim.
Makan
minum di tempat umum pada siang Ramadhan bisa mempengaruhi orang lemah iman
yang melihatnya untuk tidak puasa juga. Maka siapa yang ingin berbuka (makan
dan minum) karena satu udzur, hendaknya ia makan di dalam rumahnya, tempat
tertutup lainnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com Oleh: Badrul Tamam]
· Dikembangkan
dari Tambihaat Ramadhaniyah, Syaikh Doktor Muhammad bin Abdurrahman Al-Arifi.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...