SAMPUL
Tugas kelmpok 5
MAKALAH
“MASYARAKAT
MADANI”
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah: PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Nama Dosen: Ali
Iskandar Zulkarnain., M.Pd
Disusun
Oleh:
RISMA NUR AINA
ASTUTI
OKTA VIANITA
SARI
PURWATI
GERI
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGRI PALANGKA RAYA
JURUSAN
TARBIYAH PRODI TADRIS BIOLOGI
TAHUN 2014 M /
1434 H
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji dan syukur penulis
panjatkan kepada kehadirat allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya lah kami dapat menyelesaian makalah yang amat sederhana ini,
meskipun sangat jauh dari kata sempurna. Shalawat serta salam tak lupa kami
haturkan kepada junjuungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat,
serta kita umat beliau hingga akhir zaman.
Tujuan dalam pembuatan makalah
ini antara lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN”.
Selain itu juga untuk menambah ilmu, dan wawasan bagi para pembaca tentang “MASYARAKAT
MADANI” .
Akhirnya, penulis berharap
semoga makalah yang sederhana ini berguna bagi pembaca. Kritik dan saran yang membangun selalu
penulis harapkan demi perbaikan makalah
ini. Segala sesuatu yang benar itu datangnya dari allah, dan apabila ada
salah atau kekurangan itu datangnya dari penulis sendri. Semoga bermanfaat
Wasalamu’alaikum Wr.Wb
Palangkaraya, April 2014
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masyarakat madani timbul karena
faktor-faktor:
a. Adanya penguasa politik yang cenderung
mendonminasi (menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh dan taat
pada penguasa. Tidak adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional
terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencangkup seluruh aspek
kehidupan. Adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada suatu
kelompok masyarakat, karena secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama
dan meperoleh kebijakan-kebijan yang ditetapkan pemerintah.
b. Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak
memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa
(pemerintah).warga Negara tidak memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan
untuk menjalankan aktivitas kesehariannya. Sementara demokratis merupakan satu
entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani dalam menjalani
kehidupan, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti
masyarakat dapat berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya tanpa
mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasyarat demokrasi ini banyak
dikemukakan oleh pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan
demokrasi (Demokratis) disini dapt mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan
seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi.
c. Adanya usaha membatasi ruang gerak dari
masyarakat dalam kehidupan politik. Keadaan ini sangat menyulitkan masyarakat
untuk mengemukakan pendapat, karena pada ruang public yang bebaslah individu
berada dalam posisi yang setara, dan akan mampu melakukan transaksi-transaksi
politik tanpa adanya kekhawatiran.
Dalam memasuki
millennium III, tuntunan masyarakat madani didalam negri oleh kaum repormis
yang anti status quo menjadi semakin besar. Masyarakat madani yang mereka
harapkan adalah masyarakat yang lebih terbuka pluralistik, dan desentralistik
dengan partisipasi politik yang lebih besar (Nordholt,1999), jujur, adil,
mandiri, harmonis, dan memihak yang lemah, menjamin kebebasan beragama,
berbicara, berserikat, berekspresi, menjamin hak kepemilikan, dan menghormati
hak-hak asasi manusia (Farkan, 1999).
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian masyarakat madani?
2.
Bagaimana sejarah dan perkembangan masyarakat madani?
3.
Bagaimana karakteristik masyarakat madani?
4. Apa
pilar penegak masyarakat madani?
5.
Bagaimana masyarakat madani dan demokratisasi?
6.
Bagaimana masyarakat madani Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan dan untu:
1.
Untuk mengetahui apa pengertian masyarakat madani;
2.
Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan masyarakat madani;
3.
Untuk mengetahui karakteristik masyarakat madani;
4.
Untuk mengetahui pilar penegak mesyarakat madani;
5.
Untuk mengetahui bagaimana masyarakat madani dan demokratisasi;
6.
Untuk mengetahui masyarakat madani Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani
dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana mentri Malaysia. Menurut
Anwar Ibrahim, sebagaimana dikutip Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani merupakan
sistem sosial yang
subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat
akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang
dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani mempunyai
ciri-ciri yang khas: Kemajemukan budaya (multikultural), hubungan timbal balik
(reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai. Lebih lanjut Anwar Ibrahim
menegaskan bahwa karakter Masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas”,
meminjam istilah Malik Bannabai, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari
msyarakat madani, yaitu prinsip moral, keadilan, keseksamaan, musyawarah dan
demokrasi.
Sejalan dengan
gagasan Anwar Ibrahim Dewan Rahardjo mendifinisikan masyarakat madani sebagai
proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama.
Selanjutnya Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah
persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup
menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan pemecahan dan
hidup dalam satu persaudraan.[1]
Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani
semakin marak akhir-akhir ini, seiring dengan bergulirna proses reformasi di
inidonesia. Proses ini ditandai dngan munculnya tuntunan kaum repormis untuk
mengganti ord baru, yang berusaqha memepertahankan tatanan masyarakat yang
status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Tokoh-tokoh seperti Nurcholis
Majid, Nurhidayat Wahid, Abdulrahman Wahid, A. S. Hikam, Azumahdi azzra dan
lai-lain banyak mengemukakan tentang tatanan masyarakat madani, setelah istilah
dan konsep ini diperkenalkan oleh Datuk Anwar Ibrahim, manatan Wakil Perdana
Mentri Malaysia. Namun dmikian, mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah
membalikkan telapak tangan. Membentuk masyarakat madani memerlukan proses
panjang dan waktu, serta menurut komitmen masing-masingwarga bangsa ini untuk
mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih
Masyarakat madani berasal dari bahasa inggris, civil society. Kata civil secoety sebenarnya berasal dari dari bahasa latin yaitu civitas dei yang artinya kota ilahi dan society yang berarti masyarakat. Dari
kat civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban
(Gellner seperti yang dikutip Mahasin (1995)). Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai
komonitas masyarakat kota. Yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.
Konsepsi seperti ini, menurut Madjid; seperti yangdikutip Mahasin (1995), pada
awalnya lebih merujuk pada dunia islam yang ditunjukan oleh masyarakat kota
arab. Sebaliknya, lawan kata atau istilah masyarakat nonmadani adalah kaum
pengembara, berdakwah, yang masih membawa citranya yang kasar, berwawasan
pengetahuan yang sempit, tradisional penuh mitos dan takhayul, banyak memainkan
kekuasaan dan kekuatan, sering dan suka menindas, serta sifat-sifat negatif
lainnya.
Gellner (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani akan
terwujud ketika terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari
ekploitasi dan penindasan. Pendek kata masyarakat madani ialah kata kondisi
suatu komonitas yang jauh dari monopolikebenaran dan kekuasaaan adalah milik
bersama. Setiap anggota masyarakat madani bisa ditekan, ditakut-takuti, di
ganggu kebebasanya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh
karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan
proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kezaliman
dan dominasi para penguasa menjadi ciri utamamasyarakat madani.[2]
Sementara itu, Seligman, seperti yang dikutip Mun’im
(1994), mendifenisikan istilah civil
society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejewantah dalam berbagai
dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adala
usaha untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antar-individu,
masyarakat, dan Negara. Sedangkan civil
society menurut Havel seperti yang dikutip Hikam (1994) ialah rakyat
sebagai warga Negara yang mampu belajar
tentang aturan-aturan main melalui dialg demokratis dan penciptaan bersama
batang tubuh politik partisipatoris yang murni, gerakan penguatan civil society merupakan gerakan untuk
merekonstruksi ikatan solidaritas dalam masyarakat yang telah hancur kibat
kekuasaan yang monolitik. Secara normative-politis, inti strategi ini adalah
usaha untuk memulihkan kembali pemahaman asasi bahwa rakyat, sebagai warga
Negara memilik hak untuk meminta pertanggung jawaban kepada para penguasa atas
segala yang mereka laukan atas nama pemerintah.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang
demokratis, menjunjung tinggi etika dan
moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotipasi,
konsisten, memiliki perbandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, singkron,
integral, men gakui emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah
masyarakat yang demokratis.[3]
B. SEJARAH MASYARAKAT MADANI
Berbagai upaya
dilakukan dalam mewujudkan masyarakat madani, baik yang berjangka pendek maupun
yang berjangka panjang. Untuk yang berjangka pendek, dilaksanakan dengan
memilih dan menempatkan pemimpin-pemimpin yang dapt dipercaya (credible) dapat diterima (acceptable), dan dapatmemimpin (capable).
Jika dicari akar
sejarhnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani kuno masalh in
sudah mngemuka. Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah da sejak zaman sebelum masehi. Orang yang pertama
kali mencetuskan istilah civil society Cicero
(106-43 SM), sebagai oratot Yunani kuno. Civil
society menurut Cicero ialah suatu komonitas politik yang beradab seperti
yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memilii kode hokum sendiri. Dengan
konsep civility (Kewargaan) dan urbanity (Budaya kota), maka kota
dipahami bukan hanya sekedear konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai
pusat peradaban dan kebudayaan.[4]
Istilah masyarakat
madani selain mengacu pada konsep civil
society, juga berdasarkan pada konsep Negara-kota Madinah yang dibangun
Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (Masyarakat yang berperadaban)
yang diperkenalkan oleh ibn Khaldun, dan konsep Al-Madinah al fadhilah (Madinah
sebagai Negara utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad
pertengahan (Rahardjo seperti yang dikutip Nurhadi, 1999).
Menurut Dr Ahmad Hatta,
peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Stadi Islam, Al Haramain,
Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan beberapa sangat majunya
masyarakat yang dibangunkala itu, disamping itu juga memberikan penegasan
mengenai kejelasan hokum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan dengan
menyitir pendapat Hamiddulah (Firs Written Consitutions In The World, Lahore,
1958), piagam madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah
manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang
orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil
rights), atau lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM), jauh sebelum
deklarasi kemerdekaan amerika (American
Declaration Of Indpendence, 1776), Repolusi prancis (1789), dan Deklarasi
Universal PBB tantang HAM (1948) dikumandangkan.
Secara normal, piagam
madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antar sesame Muslim, bahwa sesame muslimadalah suatu
umat walaupun mereka berbeda suku. Kedua,
hubungan anatara komonitas Muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip
bertentangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela
Negara yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati kebebasan beragama.
Ada dua nilai dasar
yang tertuang didalm Piagam Madinah :
pertama, Prinsip kesadaran dan keadilan, kedua,Inklusivisme atau keterbukaan, Dari kedua prinsip itu lalu
dijabarkan, dan ditanamkan didalam bentuk beberapa nilai universal, seperti
konsistensi,keseimbangan, mederat, dan toleran.[5]
Sementara itu konep
masyarakat madani, atau dalam khasanah Barat dikenal sebagai civil society (Masyarakat Sipil), muncul
pada masa pencerahan (Ranaissance) di Eropa melaluyi pemikiran John Locke (Abad
Ke-18) dan Emmanuel Kant (Abad ke-19). Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses
sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi
tentang state (Negara). Dalam tradisi
Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan Negara (the state), yakni suatu kelompok atau
kekuatan yang mendomenasi kelompok lain.[6]
Barulah pada paruh
kedua abad ke-18, termonologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan
masyarakat madani kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda.
Bahkan, kemudian, Kant menempatkan masyarakat madani dan Negara dalam kedudukan
yang berlawanan, yang kemudian dikembangkan oleh Hagel, menurutnya masyarakat
madani merupakan subordinatif dari Negara.
Adapun tokoh yang
pertama kali menggagas istilah civil
society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya. “Sebuah Esay tentang
Sejarah Masyarakat Sipil (An Essay on The
Histoey of Sivil Society)”yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson
menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat.
Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang
diakibatkan oleh revolusi industri, dan munculnya kapitalisme, serta
mencoloknya perbedaan anatara individu.
Lebih lanjut lagi,
Menurut Profesor Ryaas Rasyid dalam diskusi dengan harian kompas (1997), konsep
masyarakat madani lahir pascerevolusi industry di Eropa barat, yakni ketika
kondisi ekonomi masyarakat sudah semakin baik, dan mampu membayar pajak.
Masyarakat sadar, sumbangsih mereka bagi pendapatan Negara semakin penting,
sehingga mereka menuntut hak-haknya, sehingga muncul jorgan politik: tidak ada
pajak tanpa suara.dalam kondisi demikin, masyarakat menghendaki adanya semacam
kekuatan tawar-menawar (bergain) yang
seimbang terhadap Negara.
Di Indonesia perjuangan
masyarakat madani dimulai pada awal kebangsaan, dipelopori oleh Syarikat Islam
(1912), dan dilanjutkan pleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan
(Norlholt,1999), jiwa demokrasi Soelthan Syahrir ternyata terus menghadapi
kekuatan represiff, baik dari rizem Orde lama maupun rizem Orde Baru. Tuntutan
perjuangan tranformasi menuju masyarakat madani pada era reformasi ini
tampaknya sudah tak terbendungkan lagi.
C. KARAKTERISTIK DAN CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Penyebutan karakteristik madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam
merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang
menjadi ninai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak
bisa dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja,
melainkan merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai
bagi eksistensi masyarakat madani. Karakteristik tersebut antara lain adalah
adanya Free Public Sphere , demokratis, Toleransi, Pluralism, keadilan
sosial (social justice), dan berkeadaban. [7]
1.
Free Public Sphere
Yang di maksud dengan free public sphere adalah adanya
ruang public yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang
publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan
transaksi-transaksi wacana tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran.
Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Hebermas. Lebih lanjut
dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa dirtikan sebagai wilayah
dimana masyarakat sebagai warga Negara Negara berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul serta
mempublikasikan informasi kepada publik.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk meengembangkan dan
mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free
public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena
dengan memanfaatkan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan Negara dalam
menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa
yang otoriter.
2.
Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana
masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki
kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku
santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak
mempertimbangkan suku, ras, dan agama.
3.
Toleran
Toleran merupaka sikap yang dikembangkan dalam masyarakat
madani dalam mewujudkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang
dilakukan oleh orang lain. Toleran si ini memungkinkan akan adanya kesadaran
masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi
menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan
ajaran itu. Jika toleransi mengajarkan adanya
tata cara pergaulan yang “enak” antara berrbagai kelompok tyang
berbeda-beda, maka hasil itu harus dihadapi sebagai “hikmah” atau “manfaat”
dari pelaaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil
society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani
juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas.
4.
Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakkan masyarakat madani, maka
pluralism harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan
kehdupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam kontek kehidupan
sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan
masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima
kenyataan pluralism itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholish Madjid konsep pluralisme ini merupakan
prasyarat bagi tegaaknya masyarakat madani. Pluralism menurutnya adalah
pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan pluralism
adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui
mekanisme pengawasan dan penimbangan.[8]
5.
Keadilan sosial (social justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak
dan kewajiban setiap warga Negara yang mencangkup seluruh aspek kehidupan. Hal
ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemutusan salah satu aspek kehidupan
pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang
sama daalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
(penguasa). [9]
D. PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI
Yang dimaksud dengan pilar masyarakat madani ialah institusi-institusi
yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi
kebijakan-kebihjakan penguasa yang diskrimintif serta mampu memperjuangkan
aspirasi masyarakat yang tertindas. Pilar-pilar tersebut antara lain adalah
lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan
Politik.
1.
Lembaga Swaday Masyarakat
Lembaga Swaday Masyarakat adalah
institusi osial yang dibentuk oleh sosial yang dibentuk oleh Swadaya masyarakat
yang tugas esensinya adalh membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat yang tertindas.
2.
Pres
Pres merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani,
karena memungkinkan dalam mengkritisi dan menjadi bagian dari social control
yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah
yang berkenaan dengan warga negaranya.
3.
Supermasi Hukum
Setiap warga Negara baik yang duduk dalam formasi pemerintahan manapun
sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti
bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak
dan kebebasan antar warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan
cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, supermasi hukum juga
memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu
dan kelompok yang melaggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak
asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized.
4.
Perguruan Tinggi
Yakni tempat dimana civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan
bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral
force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai
keijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan
digerakan yang diancarkan oleh mahasiswa tersebut masih dalam jalur yang
benar dan mempromosikan diri pada realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan
kepentingan masyarakat (public).sebagai bagian dari pilar penegak
masyarakat madani, maka perguruan tinggi memiliki tugas utama mencari dan
menciptakan ide-ide alternatif dan konstitusif untuk dapat menjawab
problematika yag dihadapi oleh masyarakat.
5.
Partai Politik
Partai politik merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menyalurkan
aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan
hegenomi. [10]
E. MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI
Jelas pengertian masyarakat madani diatas
sebagai masyarakat yang mandiri dan bebas terhadap pengaruh kekuasan Negara,
maka bagi sistem politik maupun mayarakat yang demokratis keberadaanya
merupakan prasyarat penting. Karena itu, pembicaraan tentang masyarakat madani
ini tidak bisa dipisahkan sepenuhnya dari demokrasi.[11]
Dalam
masyarakat madani, warga negara berkerja sama membangun ikatan sosial, dan
solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-governmental untuk mencapai kebaikan
bersama (publik good). Karena itu, tekanan sentral
masyarakat madani adalah terletak pada independensinya terhadap negara ( vis a
vis the state ). Dari sinilah masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal
keterkaitannya dengan demokrasi.
Masyarakat
madani berkeinginan membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrotatif
antara warga negara dan negara. Masyarakat madani juga tidak hanya bersikap dan
berprilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga
harus menghormati equal right, memperlakukan semua warga negara sebagai
pemegang hak dan kebebasan yang sama.[12]
Hubungan
antara masyarakat madani dengan demokrasi ( demokratisasi ), menurut Dawam
bagaikan dua sisi mata uang keduanya bersifat ko-eksistensi. Hanya masyarakat
madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakan dengan baik dan hanya dalam
suasana demoktatislah civil society dapat berkembang secara wajar.
Begitu
kuatnya kaitan masyarakat madani dengan demokratisasi, sehinngga masyarakat
madani kemudian di percaya sebagai “obat mujarab” bagi demokratisasi, terutama
di negara yang demokrasinya mengalami ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara.
Tidak hanya itu, masyarakat madani kemudian juga dipakai sebagai cara pandang
untuk memahami universalitas fenomena demokratisasi di berbagai kawasan dan
negara.
Larry
Diamond, menyebutkan secara sistematis ada 6 konstribusi masyarakat madani
terhadap proses demokrasi, yaitu:
Ø
Masyarakat madani
menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk
untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat Negara.
Ø
Pluralism dalam
masyarakat madani bila diorganiser akan menjadi dasar yang penting bagi
persaingan demokratis.
Ø
Memperkaya partisifasi
politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
Ø
Ikut menjaga stabilitas
Negara.
Ø
Tempat menggambleng
pimpinan politik.
Ø
Menghalangi dominasi
rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim
Untuk
menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan
perkembangan demokrasi diperlukan strategi penguat civil society lebih
ditujukan ke arah pembentukan negara secara gradual dengan suatu masyarakat
politik yang demokratis-partisipatoris, reflektif dan dewasa yang mampu menjadi
penyeimbang dan kontrol atas kecenderungan eksesif negara. Dalam masyarakat
madani, warga negara disadarkan posisinya sebagai pemilik kedaulatan dan haknya
untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatas namakan rakyat. Gagasan
seperti ini mensyarakatkan adanya ruang publik yang bebas, sehingga setiap
individu dalam masyarakat madani memiliki kesempatan untuk memperkuat
kemandirian dan kemampuannya dalam pengelolaan wilayah.
Pada
dasarnya dalam proses penegakan demokrasi ( demokratisasi ) secara keseluruhan,
tidaklah bertolak penuh pada penguatan dan kekuatan masyarakat madani, sebab ia
bukan “ penyelesai” tunggal di tengah
kompleksitas problematika demokrasi
Jadi
membicarakan hubungan demokrasi dengan masyarakat madani merupakan discouse
yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat. Berkaitan dengan
demokratisasi ini, maka menurut M.Dawan Rahardjo ada beberapa asumsi yang dapat
berkembang, pertama demokratisasi
bisa berkembang, apabila masyarakat
madani menjadi kuat baik melalui perkembangan dari dalam atau dari dri sendri. Kedua, demokratisasi hanya bisa
berlangsung apabila peranan negara dikurangi atau dibatasi tanpa mengurangi
efektivitas dan efisiensi institusi melalui interaksi, Ketiga, demokratisasi bisa berkembang dengan meningkatkan
kemandirian atau independensi masyarakat madani dari tekanan dan kooptasi
negara.[13]
F. MENJADI MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Seperti
diketahui bahwa masyarakat madani merupakan wacana yang berkembang dan berasal
dari kawasan eropa barat. Masyarakat madani jika di pahami secara sepintas
merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan
menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika
negara sebagai penguasa dan pemerintahtidak bisa menegakkan demokrasi dan
kak-hak asasi manusia dalam menjalankan roda kepemerintahannya.
Berbicara
mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di indonesia di awali
dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat. Sejak
zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpinnya soekarno sudah terjadi
manipulasi peran masyarakat untuk kepentingan politis dan terhegemoni sebagai
alat legitimasi politik. Sa,pai pada masa orde baru pun pengekangan demokratis
dan penindasan hak asasi manusia tersebut kian terbuka seakan menjadi menjadi
tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan untuk segala usia. Hal
ini dapat dilihat dari berbagai contoh kasus yang pada masa orde baru
berkembanh. Misalnya kasus pemberedelan lembaga pers, seperti AJI, DETIK, dan
TEMPO.
Selain
itu, banyak terjadi pengambilan alihan hak tanah rakyat oleh penguasa dengan
alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak
asasi manusia, karena hak atas hak tanah yang secara sah memang dimilki oleh
rakyat, dipaksa dan diambil alih oleh penguasa hanya karena alasan pembangunan
yang sebenarnya bersifat semu. Melihat itu semua, maka secara esensial
indinesia memamg membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara
komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi tang baik serta
mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu maka
diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi
pemberdayaannya sekaligus agar proses pembinaan dam pemberdayaan itu mencapai
hasilnya secara optimal.
Dalam
hal ini, menurut Dawam ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan
sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di indonesia.
1.
Strategi
yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
2.
Strategi
yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demikrasi.
3.
Strategi
yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah
demokratisasi.[14]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masyarakat madani berasal dari bahasa inggris, civil society. Kata civil secoety sebenarnya berasal dari dari bahasa latin yaitu civitas dei yang artinya kota ilahi dan society yang berarti masyarakat. Dari
kat civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban
(Gellner seperti yang dikutip Mahasin (1995)). Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai
komonitas masyarakat kota. Yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.
Karakteristik tersebut antara lain adalah adanya Free Public Sphere ,
demokratis, Toleransi, Pluralism, keadilan sosial (social justice), dan
berkeadaban. Pilar-pilar tersebut antara lain adalah lembaga swadaya
masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Politik.
Dalam
hal ini, menurut Dawam ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan
sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di indonesia.
1.
Strategi
yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
2.
Strategi
yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demikrasi.
3.
Strategi
yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah
demokratisasi
B. SARAN
Demikianlah pembahasan
tentang makalah masayarakat madani yang dapat kami paparkan, mungkin apabila
terdapat kesalahan dan kekurangan didalamnya, semoga para pembaca, dan dosen
pembimbing dapat memberikan saranya yang bersifat membangun, demi kesempurnaan
makalah yang kami susun dan kesempuraan penyusunan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
-
Komaruddin Hidayat dan Azyumari Azra,2006, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN
Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation.
-
Suryadi Culla Adi, MASYARAKAT MADANI (pemikiran,
teori, dan relevansinya dengan cita-cita reformasi). Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada.
-
Srijanti DKK, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa, Jakarta:
Graha Ilmu.
[1] Komaruddin Hidayat dan Azyumari Azra,2006, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,dan
Masyarakat Madani ( Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah
Jakarta dan The Asia Foundation), hlm. 302.
[7] Dr.Azra Azyumardi,2000,Demokrasi,Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat
Madani.Jakarta:Tim Icce UIN Jakarta. Hlm 247-248
[11] Adi Suryadi Culla, MASYARAKAT
MADANI (pemikiran, teori, dan relevansinya dengan cita-cita reformasi). Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada. Hlm. 124
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...