Menu Bar 1

Monday 27 October 2014

MASYARAKAT MADANI



SAMPUL

Tugas kelmpok 5

MAKALAH
“MASYARAKAT MADANI”
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama Dosen: Ali Iskandar Zulkarnain., M.Pd

Disusun Oleh:
RISMA NUR AINA ASTUTI
OKTA VIANITA SARI
PURWATI
GERI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI PALANGKA RAYA
JURUSAN TARBIYAH PRODI TADRIS BIOLOGI
TAHUN 2014 M / 1434 H


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada kehadirat allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaian makalah yang amat sederhana ini, meskipun sangat jauh dari kata sempurna. Shalawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada junjuungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat, serta kita umat beliau hingga akhir zaman.
Tujuan dalam pembuatan makalah ini antara lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”. Selain itu juga untuk menambah ilmu, dan wawasan bagi para pembaca tentang MASYARAKAT MADANI .
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah yang sederhana ini berguna bagi pembaca.  Kritik dan saran yang membangun selalu penulis harapkan demi perbaikan makalah  ini. Segala sesuatu yang benar itu datangnya dari allah, dan apabila ada salah atau kekurangan itu datangnya dari penulis sendri. Semoga bermanfaat
Wasalamu’alaikum Wr.Wb

Palangkaraya,  April 2014


PENYUSUN


BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Masyarakat madani timbul karena faktor-faktor:
a.       Adanya penguasa politik yang cenderung mendonminasi (menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh dan taat pada penguasa. Tidak adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencangkup seluruh aspek kehidupan. Adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada suatu kelompok masyarakat, karena secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama dan meperoleh kebijakan-kebijan yang ditetapkan pemerintah.
b.      Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah).warga Negara tidak memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan untuk menjalankan aktivitas kesehariannya. Sementara demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya tanpa mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasyarat demokrasi ini banyak dikemukakan oleh pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi (Demokratis) disini dapt mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi.
c.       Adanya usaha membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan politik. Keadaan ini sangat menyulitkan masyarakat untuk mengemukakan pendapat, karena pada ruang public yang bebaslah individu berada dalam posisi yang setara, dan akan mampu melakukan transaksi-transaksi politik tanpa adanya kekhawatiran.
Dalam memasuki millennium III, tuntunan masyarakat madani didalam negri oleh kaum repormis yang anti status quo menjadi semakin besar. Masyarakat madani yang mereka harapkan adalah masyarakat yang lebih terbuka pluralistik, dan desentralistik dengan partisipasi politik yang lebih besar (Nordholt,1999), jujur, adil, mandiri, harmonis, dan memihak yang lemah, menjamin kebebasan beragama, berbicara, berserikat, berekspresi, menjamin hak kepemilikan, dan menghormati hak-hak asasi manusia (Farkan, 1999).

B.     RUMUSAN MASALAH

1.    Apa pengertian masyarakat madani?
2.    Bagaimana sejarah dan perkembangan masyarakat madani?
3.    Bagaimana karakteristik masyarakat madani?
4.    Apa pilar penegak masyarakat madani?
5.    Bagaimana masyarakat madani dan demokratisasi?
6.    Bagaimana masyarakat madani Indonesia?

C.    TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan dan untu:
1.    Untuk mengetahui apa pengertian masyarakat madani;
2.    Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan masyarakat madani;
3.    Untuk mengetahui karakteristik masyarakat madani;
4.    Untuk mengetahui pilar penegak mesyarakat madani;
5.    Untuk mengetahui bagaimana masyarakat madani dan demokratisasi;
6.    Untuk mengetahui masyarakat madani Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI

Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana mentri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, sebagaimana dikutip Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani mempunyai ciri-ciri yang khas: Kemajemukan budaya (multikultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai. Lebih lanjut Anwar Ibrahim menegaskan bahwa karakter Masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas”, meminjam istilah Malik Bannabai, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari msyarakat madani, yaitu prinsip moral, keadilan, keseksamaan, musyawarah dan demokrasi.
 Sejalan dengan gagasan Anwar Ibrahim Dewan Rahardjo mendifinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Selanjutnya Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan pemecahan dan hidup dalam satu persaudraan.[1]
Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini, seiring dengan bergulirna proses reformasi di inidonesia. Proses ini ditandai dngan munculnya tuntunan kaum repormis untuk mengganti ord baru, yang berusaqha memepertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Tokoh-tokoh seperti Nurcholis Majid, Nurhidayat Wahid, Abdulrahman Wahid, A. S. Hikam, Azumahdi azzra dan lai-lain banyak mengemukakan tentang tatanan masyarakat madani, setelah istilah dan konsep ini diperkenalkan oleh Datuk Anwar Ibrahim, manatan Wakil Perdana Mentri Malaysia. Namun dmikian, mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Membentuk masyarakat madani memerlukan proses panjang dan waktu, serta menurut komitmen masing-masingwarga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih
Masyarakat madani berasal dari bahasa inggris, civil society. Kata civil secoety sebenarnya berasal dari dari bahasa latin yaitu civitas dei yang artinya kota ilahi dan society yang berarti masyarakat. Dari kat civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban (Gellner seperti yang dikutip Mahasin (1995)). Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komonitas masyarakat kota. Yakni masyarakat yang telah berperadaban maju. Konsepsi seperti ini, menurut Madjid; seperti yangdikutip Mahasin (1995), pada awalnya lebih merujuk pada dunia islam yang ditunjukan oleh masyarakat kota arab. Sebaliknya, lawan kata atau istilah masyarakat nonmadani adalah kaum pengembara, berdakwah, yang masih membawa citranya yang kasar, berwawasan pengetahuan yang sempit, tradisional penuh mitos dan takhayul, banyak memainkan kekuasaan dan kekuatan, sering dan suka menindas, serta sifat-sifat negatif lainnya.
Gellner (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani akan terwujud ketika terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari ekploitasi dan penindasan. Pendek kata masyarakat madani ialah kata kondisi suatu komonitas yang jauh dari monopolikebenaran dan kekuasaaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani bisa ditekan, ditakut-takuti, di ganggu kebebasanya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utamamasyarakat madani.[2]
Sementara itu, Seligman, seperti yang dikutip Mun’im (1994), mendifenisikan istilah civil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejewantah dalam berbagai dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adala usaha untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antar-individu, masyarakat, dan Negara. Sedangkan civil society menurut Havel seperti yang dikutip Hikam (1994) ialah rakyat sebagai warga Negara yang   mampu belajar tentang aturan-aturan main melalui dialg demokratis dan penciptaan bersama batang tubuh politik partisipatoris yang murni, gerakan penguatan civil society merupakan gerakan untuk merekonstruksi ikatan solidaritas dalam masyarakat yang telah hancur kibat kekuasaan yang monolitik. Secara normative-politis, inti strategi ini adalah usaha untuk memulihkan kembali pemahaman asasi bahwa rakyat, sebagai warga Negara memilik hak untuk meminta pertanggung jawaban kepada para penguasa atas segala yang mereka laukan atas nama pemerintah.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan  moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotipasi, konsisten, memiliki perbandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, singkron, integral, men gakui emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.[3]

B.     SEJARAH MASYARAKAT MADANI

Berbagai upaya dilakukan dalam mewujudkan masyarakat madani, baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Untuk yang berjangka pendek, dilaksanakan dengan memilih dan menempatkan pemimpin-pemimpin yang dapt dipercaya (credible) dapat diterima (acceptable), dan dapatmemimpin (capable).
Jika dicari akar sejarhnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani kuno masalh in sudah mngemuka. Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah da sejak zaman sebelum masehi. Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society Cicero (106-43 SM), sebagai oratot Yunani kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komonitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memilii kode hokum sendiri. Dengan konsep civility (Kewargaan) dan urbanity (Budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekedear konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.[4]
Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep Negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (Masyarakat yang berperadaban) yang diperkenalkan oleh ibn Khaldun, dan konsep  Al-Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan (Rahardjo seperti yang dikutip Nurhadi, 1999).
Menurut Dr Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Stadi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan beberapa sangat majunya masyarakat yang dibangunkala itu, disamping itu juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hokum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan dengan menyitir pendapat Hamiddulah (Firs Written Consitutions In The World, Lahore, 1958), piagam madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM), jauh sebelum deklarasi kemerdekaan amerika (American Declaration Of Indpendence, 1776), Repolusi prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tantang HAM (1948) dikumandangkan.
Secara normal, piagam madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antar sesame Muslim, bahwa sesame muslimadalah suatu umat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan anatara komonitas Muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip bertentangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela Negara yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati kebebasan beragama.
Ada dua nilai dasar yang tertuang didalm Piagam Madinah : pertama, Prinsip kesadaran dan keadilan, kedua,Inklusivisme atau keterbukaan, Dari kedua prinsip itu lalu dijabarkan, dan ditanamkan didalam bentuk beberapa nilai universal, seperti konsistensi,keseimbangan, mederat, dan toleran.[5]
Sementara itu konep masyarakat madani, atau dalam khasanah Barat dikenal sebagai civil society (Masyarakat Sipil), muncul pada masa pencerahan (Ranaissance) di Eropa melaluyi pemikiran John Locke (Abad Ke-18) dan Emmanuel Kant (Abad ke-19). Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (Negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan Negara (the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendomenasi kelompok lain.[6]
Barulah pada paruh kedua abad ke-18, termonologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan masyarakat madani kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Bahkan, kemudian, Kant menempatkan masyarakat madani dan Negara dalam kedudukan yang berlawanan, yang kemudian dikembangkan oleh Hagel, menurutnya masyarakat madani merupakan subordinatif dari Negara.
Adapun tokoh yang pertama kali menggagas istilah civil society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya. “Sebuah Esay tentang Sejarah Masyarakat Sipil (An Essay on The Histoey of Sivil Society)”yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri, dan munculnya kapitalisme, serta mencoloknya perbedaan anatara individu.
Lebih lanjut lagi, Menurut Profesor Ryaas Rasyid dalam diskusi dengan harian kompas (1997), konsep masyarakat madani lahir pascerevolusi industry di Eropa barat, yakni ketika kondisi ekonomi masyarakat sudah semakin baik, dan mampu membayar pajak. Masyarakat sadar, sumbangsih mereka bagi pendapatan Negara semakin penting, sehingga mereka menuntut hak-haknya, sehingga muncul jorgan politik: tidak ada pajak tanpa suara.dalam kondisi demikin, masyarakat menghendaki adanya semacam kekuatan tawar-menawar (bergain) yang seimbang terhadap Negara.
Di Indonesia perjuangan masyarakat madani dimulai pada awal kebangsaan, dipelopori oleh Syarikat Islam (1912), dan dilanjutkan pleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan (Norlholt,1999), jiwa demokrasi Soelthan Syahrir ternyata terus menghadapi kekuatan represiff, baik dari rizem Orde lama maupun rizem Orde Baru. Tuntutan perjuangan tranformasi menuju masyarakat madani pada era reformasi ini tampaknya sudah tak terbendungkan lagi.



C.    KARAKTERISTIK DAN CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI

Penyebutan karakteristik madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi ninai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani. Karakteristik tersebut antara lain adalah adanya Free Public Sphere , demokratis, Toleransi, Pluralism, keadilan sosial (social justice), dan berkeadaban. [7]
1.      Free Public Sphere
Yang di maksud dengan free public sphere adalah adanya ruang public yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Hebermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa dirtikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga Negara Negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk meengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan memanfaatkan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan Negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang otoriter.
2.      Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama.
3.      Toleran
Toleran merupaka sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani dalam mewujudkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleran si ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi mengajarkan adanya  tata cara pergaulan yang “enak” antara berrbagai kelompok tyang berbeda-beda, maka hasil itu harus dihadapi sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas.
4.      Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakkan masyarakat madani, maka pluralism harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehdupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam kontek kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya  dengan   sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralism itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholish Madjid konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaaknya masyarakat madani. Pluralism menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan pluralism adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan penimbangan.[8]





5.      Keadilan sosial (social justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan  dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencangkup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemutusan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama daalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa). [9]

D.    PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI

Yang dimaksud dengan pilar masyarakat madani ialah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebihjakan penguasa yang diskrimintif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Pilar-pilar tersebut antara lain adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Politik.
1.      Lembaga Swaday Masyarakat
Lembaga Swaday Masyarakat  adalah institusi osial yang dibentuk oleh sosial yang dibentuk oleh Swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalh membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
2.      Pres
Pres merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkan dalam mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya.
3.      Supermasi Hukum
Setiap warga Negara baik yang duduk dalam formasi pemerintahan manapun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa  perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, supermasi hukum  juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melaggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized.
4.      Perguruan Tinggi
Yakni tempat dimana civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai keijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan  digerakan yang diancarkan oleh mahasiswa tersebut masih dalam jalur yang benar dan mempromosikan diri pada realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (public).sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka perguruan tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstitusif untuk dapat menjawab problematika yag dihadapi oleh masyarakat.
5.      Partai Politik
Partai politik merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegenomi.  [10]

E.     MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI

Jelas pengertian masyarakat madani diatas sebagai masyarakat yang mandiri dan bebas terhadap pengaruh kekuasan Negara, maka bagi sistem politik maupun mayarakat yang demokratis keberadaanya merupakan prasyarat penting. Karena itu, pembicaraan tentang masyarakat madani ini tidak bisa dipisahkan sepenuhnya dari demokrasi.[11]
Dalam masyarakat madani, warga negara berkerja sama membangun ikatan sosial, dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-governmental untuk mencapai kebaikan bersama (publik good). Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada independensinya terhadap negara ( vis a vis the state ). Dari sinilah masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi.
Masyarakat madani berkeinginan membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrotatif antara warga negara dan negara. Masyarakat madani juga tidak hanya bersikap dan berprilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati equal right, memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.[12]
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi ( demokratisasi ), menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang keduanya bersifat ko-eksistensi. Hanya masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakan dengan baik dan hanya dalam suasana demoktatislah civil society dapat berkembang secara wajar.
Begitu kuatnya kaitan masyarakat madani dengan demokratisasi, sehinngga masyarakat madani kemudian di percaya sebagai “obat mujarab” bagi demokratisasi, terutama di negara yang demokrasinya mengalami ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu, masyarakat madani kemudian juga dipakai sebagai cara pandang untuk memahami universalitas fenomena demokratisasi di berbagai kawasan dan negara.
Larry Diamond, menyebutkan secara sistematis ada 6 konstribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi, yaitu:
Ø  Masyarakat madani menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat Negara.
Ø  Pluralism dalam masyarakat madani bila diorganiser akan menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis.
Ø  Memperkaya partisifasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
Ø  Ikut menjaga stabilitas Negara.
Ø  Tempat menggambleng pimpinan politik.
Ø  Menghalangi dominasi rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim
Untuk menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan demokrasi diperlukan strategi penguat civil society lebih ditujukan ke arah pembentukan negara secara gradual dengan suatu masyarakat politik yang demokratis-partisipatoris, reflektif dan dewasa yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol atas kecenderungan eksesif negara. Dalam masyarakat madani, warga negara disadarkan posisinya sebagai pemilik kedaulatan dan haknya untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatas namakan rakyat. Gagasan seperti ini mensyarakatkan adanya ruang publik yang bebas, sehingga setiap individu dalam masyarakat madani memiliki kesempatan untuk memperkuat kemandirian dan kemampuannya dalam pengelolaan wilayah.
Pada dasarnya dalam proses penegakan demokrasi ( demokratisasi ) secara keseluruhan, tidaklah bertolak penuh pada penguatan dan kekuatan masyarakat madani, sebab ia bukan “ penyelesai”  tunggal di tengah kompleksitas problematika demokrasi
Jadi membicarakan hubungan demokrasi dengan masyarakat madani merupakan discouse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat. Berkaitan dengan demokratisasi ini, maka menurut M.Dawan Rahardjo ada beberapa asumsi yang dapat berkembang, pertama demokratisasi bisa berkembang,  apabila masyarakat madani menjadi kuat baik melalui perkembangan dari dalam atau dari dri sendri. Kedua, demokratisasi hanya bisa berlangsung apabila peranan negara dikurangi atau dibatasi tanpa mengurangi efektivitas dan efisiensi institusi melalui interaksi, Ketiga, demokratisasi bisa berkembang dengan meningkatkan kemandirian atau independensi masyarakat madani dari tekanan dan kooptasi negara.[13]

F.     MENJADI MASYARAKAT MADANI INDONESIA

Seperti diketahui bahwa masyarakat madani merupakan wacana yang berkembang dan berasal dari kawasan eropa barat. Masyarakat madani jika di pahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintahtidak bisa menegakkan demokrasi dan kak-hak asasi manusia dalam menjalankan roda kepemerintahannya.
Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di indonesia di awali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpinnya soekarno sudah terjadi manipulasi peran masyarakat untuk kepentingan politis dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Sa,pai pada masa orde baru pun pengekangan demokratis dan penindasan hak asasi manusia tersebut kian terbuka seakan menjadi menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan untuk segala usia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai contoh kasus yang pada masa orde baru berkembanh. Misalnya kasus pemberedelan lembaga pers, seperti AJI, DETIK, dan TEMPO.
Selain itu, banyak terjadi pengambilan alihan hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia, karena hak atas hak tanah yang secara sah memang dimilki oleh rakyat, dipaksa dan diambil alih oleh penguasa hanya karena alasan pembangunan yang sebenarnya bersifat semu. Melihat itu semua, maka secara esensial indinesia memamg membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi tang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaannya sekaligus agar proses pembinaan dam pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
Dalam hal ini, menurut Dawam ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di indonesia.
1.      Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
2.      Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demikrasi.
3.      Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.[14]              

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Masyarakat madani berasal dari bahasa inggris, civil society. Kata civil secoety sebenarnya berasal dari dari bahasa latin yaitu civitas dei yang artinya kota ilahi dan society yang berarti masyarakat. Dari kat civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban (Gellner seperti yang dikutip Mahasin (1995)). Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komonitas masyarakat kota. Yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.
Karakteristik tersebut antara lain adalah adanya Free Public Sphere , demokratis, Toleransi, Pluralism, keadilan sosial (social justice), dan berkeadaban. Pilar-pilar tersebut antara lain adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Politik.
Dalam hal ini, menurut Dawam ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di indonesia.
1.      Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
2.      Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demikrasi.
3.      Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi

B.     SARAN

Demikianlah pembahasan tentang makalah masayarakat madani yang dapat kami paparkan, mungkin apabila terdapat kesalahan dan kekurangan didalamnya, semoga para pembaca, dan dosen pembimbing dapat memberikan saranya yang bersifat membangun, demi kesempurnaan makalah yang kami susun dan kesempuraan penyusunan makalah berikutnya.


           

DAFTAR PUSTAKA

-          Komaruddin Hidayat dan Azyumari Azra,2006, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation.
-          Suryadi Culla Adi, MASYARAKAT MADANI (pemikiran, teori, dan relevansinya dengan cita-cita reformasi). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
-          Srijanti DKK, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa, Jakarta: Graha Ilmu.



[1] Komaruddin Hidayat dan Azyumari Azra,2006, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat Madani ( Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation), hlm. 302.
[2] Srijanti DKK, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa. (Jakarta: Graha Ilmu). Hlm.197.
[3] Ibid,. hlm. 198
[4] Ibid., hlm. 200
[5] Ibid., hlm 200-201
[6] Ibid., hlm. 201-202
[7] Dr.Azra Azyumardi,2000,Demokrasi,Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat Madani.Jakarta:Tim Icce UIN Jakarta. Hlm 247-248
[8] Ibid, hlm. 248-249
[9] Ibid, Hlm 250-251
[10] Ibid, Hlm 251-252
[11] Adi Suryadi Culla, MASYARAKAT MADANI (pemikiran, teori, dan relevansinya dengan cita-cita reformasi). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hlm. 124
[12] Ibid, hlm. 252
[13] Ibid, hlm. 255-256
[14] Ibid, hlm. 256-258

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...