Abdurrahman bin Al-Hakam, Amir
Andalusia, mengundang sejumlah ahli fiqih di kediamannya. Ia sedang menghadapi
masalah pelik. Pada siang hari bulan Ramadhan telah melakukan hubungan seksual
dengan budak perempuannya. Saat itu ia benar-benar tidak sanggup menahan hasrat
birahinya. Ia ingin bertanya kepada para ulama ahli fiqih bagaimana cara
bertaubat dan membayar kafarat.
"Selain bertaubat kepada Allah
dengan sungguh-sunguh, Engkau harus berpuasa dua bulan berturut-turut,"
kata seorang ulama bernama Yahya bin Yahya Al-Laitsi.
Ulama-ulama yang lain diam saja: tak
seorang pun menyanggahnya, mendengar jawaban Yahya tersebut. Tetapi, begitu
keluar dari kediaman sang Amir,
beberapa ulama menghampiri Yahya dan
bertanya, "Mengapa engkau tadi tidak memberikan fatwa berdasarkan Imam
Malik? Sehingga ia bisa memilih tiga saksi secara berurutan: memerdekakan
budak, atau memberikan makan sejumlah orang miskin, baru berpuasa selama dua
bulan berturut-turut."
"Kalau itu yang aku sampaikan, keenakan
dia, mungkin setiap hari akan mengulangi perbuatannya itu karena baginya
memerdekakan budak itu masalah yang ringan. Aku sengaja pilihkan yang paling
berat, supaya tidak mengulanginya lagi." jawab Yahya.
[Sumber: Wafyat Al-A'yan,
Ibnu Khalkan]
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...