Menu Bar 1

Monday 13 March 2017

Makalah Islam Dan Dunia Kontenporer


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dunia Islam saat ini memiliki dua tantangan: tantangan dari dalam diri sendiri (internal) dan tantangan yang datang dari luar (eksternal). Namun mengatasi tantangan internal lebih krusial, karena kita kalah sebetulnya bukan karena musuh kuat, tetapi karena kita lemah. Meskipun musuh kita kuat (dan amat wajar jika musuh senantiasa berusaha menguatkan dirinya), namun jika
kita lebih kuat niscaya kita tidak akan bisa dikalahkan. Jadi, problem terbesar umat ini adalah mengatasi tantangan yang ada dalam dirinya sendiri. Setiap negara di muka bumi ini pasti dipengaruhi secara kuat oleh kekuatan global, atau lebih tepatnya konspirasi global tidak terkecuali dunia Islam. Yang menjadi masalah adalah bahwa kekuatan global saat ini tidak berada di tangan kita dan yang lebih parah lagi adalah ketika kekuatan global yang ada saat ini memaksakan program “globalisasi” ke dunia Islam. Program ini tidak lain tujuannya adalah untuk semakin menggencet, menekan, dan melemahkan dunia Islam.
Islam yang  diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW mempunyai peran strategis untuk menaburkan rahmat di seluruh alam ini (Q.S. al-Anbiya’/21:107). Peran strategis Islam itu dibarengi dengan titah-Nya kepada kelompok orang beriman untuk menjadi pihak yang memimpin dan memakmurkan dunia (Q.S. al-Baqarah/2:30) sekaligus sebagai umat terbaik (Q.S. Ali Imran/3: 110). Umat terbaik saja tidak cukup untuk membuat Islam berperan sentral dalam kehidupan dunia ini, maka Allah juga memerintahkan kepada umat terbaik itu untuk senantiasa berjuang tiada henti menancapkan pilar-pilar kebenaran Islam yang berlaku universal (Q.S. al-Baqarah/2: 218; Ali Imran/3:142; al-Maidah/5:35; al-Anfal/8: 72; at-Taubah/9: 41, 86; al-Hajj/22: 78).
        Akan tetapi, jika dilihat dari perspektif historis umat Islam, sungguh sangat memprihatinkan. Jumlah pemeluk yang cukup besar, tidak dibarengai dengan peran yang signifikan dalam menentukan arah peradaban dunia. Bandingkan dengan jumlah Yahudi yang konon hanya sekitar 50 juta-an di seluruh muka bumi ini, tetapi kemajuan ekonomi, politik, dan ilmu pengetahuan tidak ada bandingannya dengan negeri Muslim di manapun.

B.     Rumusan masalah
1.    Apa pengertian Islam dan Radikalisme Fundamentalisme Agama
2.    Apa yang dimaksud dengan Islam dan Pluralisme
3.    Apa yang dimaksud dengan Islam dan Terorisme

C.   Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah adalah :
1.    Untuk mengetahui apa itu Islam dan radikalisme Fundamentalisme Agama
2.    Untuk mengetahui apa itu Islam dan Pluralisme
3.    Untuk mengetahui apa itu Islam dan terorisme

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Islam dan dunia kontenporer
Dunia kontemporer Islam atau dunia pembaruan Islam adalah upaya-upaya untuk menyesuaikan paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern. Meskipun islam datang dan berkembang di indonesia lebih dari lima abad , pemahaman dan penghayatan keagamaan masih cenderung sinkretik yaitu tarik menarik dengan nilai-nilai luhur islam dan budaya lokal. Meskipun banyak mendapat kritikan dari banyak pihak Clifford Geertz dipandang telah berhasil mengkategorikan islam di indonesia dalam bukunya yang sering dirujuk para penulis sesudahnya, yaitu The Religion of Java. Kategori yang banyak dikritik peneliti adalah priyayi, santri, dan abangan. Kategorisasi tersebut dipandang keliru karena patokan yang digunakan tidak konsisten. Priyayi tidaklah sama dengan kategori santri dan abangan. Priyayi adalah kelas sosial yang lawanya adalah wong cilik. Oleh karena itu baik dalam golongan santri maupun dalam golongan abangan terhadap priyayi(elite) maupun wong cilik. Kritik tersebut antara lain dikemukakan oleh Zaini Muchtarom dalam karyanya , santri dan abangan di jawa. Di indonesia terdapat dua penelitian yang dilakukan secara mendalam yang menjelaskan hubungan tradisi lokal dengan islam.[1]

B.    Islam dan Radikalisme Fundamentalisme Agama
Dalam bahsa arab, istilah radikalisme itu biasa disebut tathorruf, menjadi muthothorrifin. Kemudian juga diartikan dengan istilah terror atau menciptakan bencana-bencana. Radikal dalam bahasa Indonesia berarti amat keras menuntut perubahan. Sementara itu, radikalisme adalah paham yang menginginkan perubahan sosial dan politik dengan cara drastis dan kekerasan. Dalam perkembangannya, radikalisme diartikan sebagai faham yang menginginkan perubahan besar. Munculnya paham radikalisme dalam agama Islam di sebabkan oleh: petama, factor pengertian seseorang terhadap Islam dan penyalahgunaan Islam untuk perorangan. Pengertian ini biasanya lahir karena ekslusivisme Islam. Mereka hanya membenarkan kelompoknya sendiri, tidak bisa memegang teguh pendirian, dan tidak dapat memahami kelompok lain dalam islam. Sehingga ia merasa mewakili Islam dan Islam adalah dia. Kalau bukan dia tidak seberapa Islamnya.
Istilah fundamentalisme islam membangkitkan banyak imej  seperti revolusi iran serangan gedung wpc, dan pentagon pada 11 september , Ayatollah Khomeini, Osama bin Laden al-Qaeda dan pelaku bom bunuh diri. Bagi kebanyakan, istilah ini disamakan dengan radikalisme, ekstemisme agama dan terorisme. Istilah fundamentalis dipakai untuk sepektrum yang luas dari gerakan islam dan aktor pada ahirnya mencangkup mereka yang hanya ingin memperkenalkan kembali atau memulihkan pandangan murni dan pandangan dari masa lalu yang membela reformasi moderen yang berakar pada prinsip nilai-nilai islam.
Fundamentalisme islam atau islam politik berakar pada kebangkitan agama kontenporer, yang dimulai pada akhir 1960an yang telah mempengaruhi kehidupan publik dan pribadi muslim. Di satu sisi, banyak muslim menjadi taat secara agama, menunjukan peningatan pemerhatian pada sholat, puasa, pakaian dan nilai-nilai keluarga juga memperbaharui minat dalam mistisisme islam atau sufisme. Di sisi lain, islam muncul kembali dalam kehidupan publik sebagai alternatif ideologi politik dan sosial pada nasionalisme sekunder, kapitalisme barat, yang dipercaya telah gagal membantu mayoritas muslim melepaskan diri dari kemiskinan, pengaguran, dan tekanan politik.
Pada beberapa tahun yang lalu juga telah menjadi saksi dari munculnya letupan besar pada peta perpolitikan islam, yang dapat dilihat disaeluruh bagian kawasan islam, diantaranya revolusi islam iran pada tahun 1979, kebangkitan aktivisme islam di lebanon, dan dikalangan rakyat palestina;  proses eskalasi kekuan partai-partai islam di pakistan, dan indonesia. Berkaitan erat dengan kesalah pahaman tentang gerakan-gerakan ini, oleh kalangan barat mereka justru sama-sama di kategorikan dengan nama ‘’fundamentalisme’’.
Dunia islam sebenarnya mempunyai keinginan yang secara luas untuk menjadikan suatu kenyataan yang dapat di temui pada mayoritas muslim yang luas diantaranya, usaha-usaha untuk mempertahankan identitas religius dan budaya mereka , untuk menerapkan kembali hukum Allah yang telah digeser peranya oleh perundang-undangan sistem hukum eropa selama periode kolonial di beberapa kawasan bekas tanah jajahan dari dunia islam untuk mengajukan gagasan bagian-bagian dunia islam dan masyarakat islam yang beragam agar lebih erat lagi dalam kebersamaan, dan menegaskan kembali tradisi khajanah intelektual, budaya, dan artistik islam.
Kelompok fundamentalisme Islam atau Islamis radikal terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang bersifat nasional dan regional, yang bergerak dalam satu negara (nasional) dan beberapa negara (regional) tertentu. Kedua, kelompok yang bersifat transnasional atau supranasional yang tidak terikat kepada negara tertentu. Kelompok ini dikenal pula dengan nama neofundamentalis, neoislamis, dan jihadis. Kaum fundamentalisme Islam atau Islam radikal umumnya menganggap demokrasi sebagai sistem kufr, kafir. Berdasarkan prinsip ini, mereka semula mengharamkan mengambil dan menerapkan sistem demokrasi.
Kecenderungan umat islam dalam menghadapi globalisai adalah revivalis. Revivalis menjelaskan factor dalam (internal) dan factor luar (eksternal) sebagai dasar anaisis tentang kemunduran umat islam.
Bagi revivalis, umat islam terbelakang karena mereka justru menggunakan ideology lain atau isme sebagai dasar pijakan daripada menggunakan Al Qur’an sebagai acuan dasar. Pandangan ini berangkat dari asumsi bahwa Al Qur’an pada dasarnya telah menyediakan petunjuk secara komplit, jelas, dan sempurna sebagai dasar bermasyarakat dan bernegara.2

C.   Islam dan Pluralisme
Pluralisme berasal dari kata plural yang berarti banyak atau berbilang atau “bentuk kata yang digunakan untuk menunjukan lebih dari satu” (form of word use with reference to more than one).Pluralism dalam filsafat adalah pandangan yang melihat dunia terdiri dari banyak makluk.
Pertama, pluralisme makhluk Allah dapat dilihat dari kenyataan bahwa manusia bukanlah makhluk berakal satu-satunya di alam raya ini. Di samping manusia, adajin, iblis, dan malaikat yang tidak dapat dilihat oleh manusia.Dari keempat makhluk itu, manusia makhluk termuda. Mereka adalah makhluk spiritual dengan ciri-ciri sendiri dengan peranan dan kepentingan yang berbeda. Malaikat adalah makhluk halus yang selalu patuh dan taat pada perintah Allah. Sedangkan jin adalah makhluk halus yang dalam ketaatan dan keingkaran kepada Allah tidak dapat diubahnya seperti manusia. Diantara mereka ada yang taat dan ada yang ingkar. Sementara itu, iblis atau setan adalah makhluk yang selalu ingkar [2] kepada Allah  dan berusaha mengalihkan manusia dari jalan benar. Pluralisme makhluk    Allah adalah bertujuan menguji kemanusiaan manusia yang dapat patuh dan membangkang kepada Allah berdasarkan pilihan bebasanya, tetap irisiko yang harus diterima atas pilihan yang diberikan, baik di dunia maupun di akhirat.
Kedua adalah pluralism suku bangsa.Manusia pertama adalah Adam yang diciptakan dari unsur-unsur yang berasal dari tanah.Bersama Adam diciptakan pasangannya.Keturunan mereka berkembangbiak menjadi kelompok-kelompok kecil dan besar.Keturunan letak, geografis, pilihan diri, kesamaan nasib dan lain-lain telah membuat mereka terkotak-kotak menjadi suku-suku dan bangsa-bangsa.Tadinya mereka satu karena berasal dari asal yang satu, kemudian karena faktor-faktor tersebut mereka terpisah-pisah dan bahkan sampai bermusuhan.Pluralisme suku dan bangsa disamping bernilai positif untuk kemajuan suku dan bangsa tersebut juga bersifat negative kearah terjadinya konflik dan penindasan antar sesame manusia.Islam melihat bahwa suku dan berbangsa itu adalah suatu yang normal, tetapi keberadaan seorang dalam satu suku dan bangsa tidaklah membuat lebih mulia dari seseorang yang berada di suku dan bangsa lain, kecuali yang berpresentasi baik dalam ukuran moral.Al-Quran menyatakan bahwa manusia diciptakan berpasangan dan dijadikan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa adalah untuk saling mengenal kebaikan masing-masing. Orang yang paling mulia diantara mereka adalah orang yang paling bertakwa (Qs al-Hujurat: 13). Pluralisme suku bangsa bertujuan untuk ‘fastabiqul-khayrat” kompetensi dalam melakukan kebaikan.
Ketiga adalah pluralisme bahasa yang mengikuti  pluralism  bangsa. Bangsa-bangsa berbudaya dan berperadaban melalui bahasa yang meraka ucapkan.Berbahasa adalah salah satu cirri kemanusiaan. Manusia dikatakan sebagai binatang yang  berbicara (hayawannathiq) .Pepatah kita mengatakan bahwa bahasa menunjukkan bangsa.
Bahasa adalah salah satu yang menunjukkan kebesaran Allah (Qs ar-Rum: 22) yang memberikan kemampuan kepada manusia untuk menyatakan apa yang ada pada dalam dirinya. Kerena itu, sebagai pemberiaan Allah, manusia tidak boleh menyalahgunakan bahasa dengan mengucapkan kata yang tidak benar, berbohong, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal  (Qs an-Nahl: 116) dan lain-lain.
Keempat  adalah pluralisme  agama. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai kebebasan untuk meyakini agama yang dipilihnya dan beribadah menurut keyakinan tersebut,  persis seperti termaktub dalam pasal (2) Pasal 29 UUD 1945. Dalam Al-Quran banyak ayat yang berbicara tentang penerimaan petunjuk atau agama Allah.Penerimaan terhadap sebuah keyakinan agama adalah pilihan bebas yang personal. Barang siapa yang sesat berarti Ia menyesatkan diri sendiri (Qs al-Isra’: 15). Orang yang mendapat petunjuk benar tidak ada yang menyesatkan dirinya sendiri (Qs az-Zumar: 37) danorng yang sesat dari jalan yang benar tidak ada yang akan dapan menjuluki selain Allah (Qs al-Baqarah: 256), juga dikenal pula prinsip “untuk kalian agama kalian, dan untukku agamaku” (Qs al-Kafirun). Sungguh pun demikian, manusia diminta untuk menegakkan agama fitrah (Qs ar-Ruum: 30). Fitrah adalah ciptaan, dan agama adalah ciptaan Allah.Sementara manusia sendiri juga diciptakan oleh Alllah. Dua ciptaan dari maha pencipta yang sama, yaitu manusia dan agama, tidak mungkin melahirkan kontradiksi. Karena aituopsi yang terbaik ialah memilih agama ciptaan Allah.
Kelima, pluralism partai. Partai atau golongan dalam Al-Quran  disebut hizb. Ciri partai adalah kecintaan dan kebanggaan orang kepada partainya.Al-Quran menyatakan, “setia partai atau golongan gembira dengan apa yang ada pada mereka.”(Qs ar-Rum: 32, Qs al-mu’minun: 53).Dengan demikian, pluralism partai dapat bernilai positif bila kesenangan kepada partai berada dalam batas kewajaran dan keluruhan.Atas dasar ini konsepsi Islam hanya dua jenis. Pertama adalah partai Allah yang pasti akan menang (Qs al-Ma’idah: 56), dan partai setan yang pasti akan kalah. Menang atau kalah yang dimaksud tentu saja bukan hanya dalam kontek spolitik, pemilu, dan perolehan kursi di lembaga-lembaga Negara, namun dalam pengertian hidup mendapat rahmat atau kutukan Allah di akhirat.
Keenam adalah pluralism profesi dan hasil yang diperoleh dari usaha mencari rizki.Manusia mempunyai kebebasan memilih profesi untuk menopang kehidupannya.Profesi adalah pekerjaan untuk mencari penghidupan.Manusia adalah khlifah Allah di bumi yang di beriman dan untuk mendayagunakan bumi demi kepentingannya.Al-Qoran menyatakan, “Kami telah membagi-baagi di antara mereka penghidupan mereka. Kami mengangkat sebagian mereka mendayaguna untuk sebagian lain.” (Qs az-Zukhruf: 32)
Pluralisme profesi adalah untuk tujuan positif, yaitu menopang kehidupan bersama atas dasar saling membutuhkan antar sesame manusia dan bukan untuk kelaziman, penindasan antara satu kelompok tertentu masyarakat atas kelompok lain. Atas dasar ini Islam melarang penipuan, riba, bersikap curang, mengambil yang bukan hak, kezaliman dan lain-lain. Sebaliknya warga yang mempunyai profesi baik dari segi perolehan materi berkewajiban membantu warga lain yang mempunyai profresi kurang menguntungkan melalu iin stusi zakat, sedekah, wasiat, wakaf, hibah dan lain-lain.
Ketujuh adalah pluralism sumber daya. Factor-faktor produksi yang bersifat manusiawi dan alami diberikan kepada setiap individu dan bangsa secara bebas, tetapi dengan cara yang berbeda dan tidak sama. Al-Quran menyatakan, “janganlah berangan-angan terhadap apa yang dilebihkan oleh Allah kepada sebagian kalian atas sebagian yang lain.Kaumpriamen dapatkan sesuatu dari hasil usaha mereka dan kau wanita mendapatkan hasil sesuatu dari usaha mereka.Meintalah kepada Allah untuk mendapat keutamaan.” (Qs an-Nisa: 32). “ia-lah yang menjadikan kalian sebagai khalifah di bumi serta mengangkat sebagian kalian atas sebagian yang lain beberapa tingkat supaya Ia dapat menguji kalian atas apa yang diberikannya kepada kalian.” (Qs al-An’am:165)
Implikasi sumber daya ini adalah bahwa seseorang tidak dapat menghalangi orang lain dalam masyarakat dan alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama Ia berjalan dalam koridor hokum yang benar.ia harus yakin bahwa kebutuhan-kebutuhan dasar orang lain dapat dipenuhi. Hal itu karena mendapat kebutuhan hidup merupakan hak yang diberikan Allah kepada semua makhluk sejak lahir dan itu merupakan iradah  Allah.[3]

D.   Islam dan Terorisme
Jihad (berjuang atau berusaha keras ) kadang disebut sebagai rukun islam ke enam . Kepentingan jihad berakar pada perintah al qur’an untuk berjuang dijalan Allah dan contohnya nabi Muhammad  dan para sahabatnya. Jihad adalah perjuangan terkait dengan kesulitan dan kompleksitas suatu perjuangan hidup yang baik terhadap kejahatan dalam diri sendiri. Untuk menjadi baik dan bermoral, melakukan upaya serius untuk melakukan amal saleh dan membantu merevormasi masyarakat. Tergantung pada keadaandimana seseorang tinggal, iya dapat juga berarti berjuang melawan ketidakadilan dan penindasan, menyebarkan dan mempertahankan islam, dan menciptakan masyarakat yang adil melalui ceramah dan jika perlu, perjuangan atau perang suci. [4]
Dalam artinya yang paling umum, jihad mengacu pada kewajiban semua muslim, individu dan masyarakat, untuk mengikuti dan mewujudkan kehendak allah: untuk memimpin kehidupan yang baik dan memperluas komunitas islam melalui pendidikan, nasihat, contoh, tulisan dan lain-lain. Jihad juga mencakup hak, tentunya kewajiban islam untuk mempertahankan islam dan masyarakat islam dan agresif. Sepanjang sejarah, panggilan jihad dikumandangkan muslim untuk mempertahankan islam.

1. Al Qur’an tidak memaafkan Terorisme
      Islam, seperti halnya agama dunia, tidak mendukung ataupun mensyaratkan kekerasan yang tak di benarkan. Al qur’an tidak membela atau mengampuni terorisme. Seperti semua kitab suci lainnya, teks-teks suci islam harus dibaca dalam konteks sosial dan politik masa diwahyukannya. Tidak mengejutkan bahwa  Al qur’an  seperti kitab suci yahudi dan perjanjian lama, memiliki ayat-ayat yang berhubungan dengan bertempuran dan tingkah laku pada waktu perang.
Allah berfirman:
“Dan berperanglah di jalan Allah pada mereka yang memerangi kamu, tetapi jangan berlebihan: Allah tidak mencintai orang yang berlebih-lebihan.”
Ketika komunikasi muslim telah tumbuh pertanyaan sering timbul mengenaai apa prilaku yang benar dilakukan selama perang. Al –qur’an            memberi petunjuk rinci dan aturan terkaid dengan tindakan perang siapa yang di perangi dan siapa yang di bebaskan, dan bagaimana perlakuan tawanan.[5]

2.  Islam tidak membenarkan terorisme, pembajakan dan penyandraan
 Sementara tindakan terorisme dan kekerasan dilakukan oleh ekstrim kejam telah menghubungkan islam dengan terorisme, tradisi islam menetapkan batas pengunaan kekerasan dan menolak terorisme, pembajakan dan penyandraan. Seperti pada kepercayaan lainya arus utama dan donkrin normatif dan hukum-hukum rtelah diperbaiki, diambil dari Al-qur’an , mengabaikan petunjuk untuk tidak perang dan menolak terorisme.
Al-qur’an memberi petunjuk terinci
Ketika komunitas muslim tumbuh, pertanyaan muncul mengenai siapa yang memiliki otoritas politik dan agama, bagaimana  menagani pembrontak dan perang sipil apa prilaku yang benar selama perang dan damai dan bagaimana alasan dan perluasan serta penaklukan yang saah kekerasan dan penlakan. Jawabannya yaitu mengacu pada perpaduan Al-qur’an dan praktek dari Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya. Al-quran memberi petunjuk dan aturan terkait dengan siapa yang diperagi, kapan peperangan harus berahir, bagaimana memperlakukan tawanan , menekankan proporsionalitas dalam peperangan : “siapapun yang menyerang kamu balaaslah dengan yang setimpal (Al-qur’an {2}: 194) ayat lain memberikan perintah kuat untuk melakukan perdamaian : jika musuh kamu cenderung berdamai, maka kamu juga harus berdamai dan mempercai Allah (Al-qur’an {6}: 81) dan jika Allah menghendaki Ia mampu membuat mereka menguasai kamu dan tidak memerangi kamu dan menawarkan perdamaian maka Allah tidah membolehkan kamu memerangi mereka (Al-qur’an {4}: 90). Dari awal komuniksi Islam menghadapi pemberontakan dan perang sipil, kekerasan dan teorisme dilambangakan dengan kelompok khawarij dan assasin. [6]
3. Islam tidak membolehkan bom bunuh diri
Pada tanggal 25 februari 1994, Baruch Goldstein, pemduduk yahudi bermigrasi ke israel dari as masuk kemasjid patriarki di di herbon dan menembakan senjata, membunuh 29 nuslim yang sedang beribadah shalat jamaah jum’at. Hamas gerakan perlawanan Islam memperkenalkan gaya perang baru di daerah konflik Palestina, Israel pemboman bunuh diri. Dalam hubungan israel palestina meningkat secara tradisional muslim dilarang tanpa syarat untuk melakukan bunuh diri karena hanya Allah yang mempunyai hak untuk mengambilkehidup yang ia berikani
Ayat yang menjelaskan bunuh diri:
“ Hai orang yang beriman. Janganlah kamu memakan harta kekayaanmu dengan cara yang tidak benar tetapi lakuakanlah perdagangan yang disetujui bersama dsan janaganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh Allah maha pengasih kepada mu’’ . (Al-qur’an {4}: 29).[7]

Tetapi banyak muslim percaya bahwa “jangan bunuh dirimu sendiri” berarti jangan saling membunuh , karena ia cocok dengan konteks ayat tersebut. Jadi masalah bunuh diri sedikit dibahas dalam literatur kitab suci. Tetapi sunah Nabi sering secara jelas dan mutlak melarang bunuh diri.hukuman untuk mereka yang melakukan bunuh diri adalah pengulangan tindak bunuh diri yang dilakukan tanpa akhir.
Dalam israel palestina  kekerasan israel yang mengikat kebrutalan dan pembunuhan bertragedi memperkuat kepercayaan diantara orang palestina dan muslim bahwa yang disebut pembom bunuh diri tidak sedang melakukan bunuh diri tetapi melakukan pengorbanan diri, terlibat dalam penolakan dan pemberontaakan terhadap pendudukan dan tekanan israel. Seperti sebuah poster mahasiswa di universitas ditepi barat dan jalur gaza menyatakan bahwa israel memiliki bom nuklir, kami memliki bom manusia.
Penggunaan konsep agama seperti jihat dan kesahihan untuk membenarkan bom bunuh diri memberikan insentif yang kuat prospek di hormati sebagai pahlawan dalam kehidupan dan menikmati surga diakhirat nanti. Pemboman bunuh diri secara khusus yang bertarget sipil tak bersalah dan yang tidak memerangi, telah menyebabkan perbedaan tajam di dunia muslim, pendukung dan pengutuk memiliki dasar agama. Pemimpin agama yang terkenal yang berbeda dalam pendapat hukum (fatwa) mereka adalah Syaikh Ahmad Yasim, pemimpin agama dan pendiri Hamas dan Akram Sabri, Mufti Yerusalem, juga banyak pemimpin agama Palistina dan arab lainnya, berpendapat bahwa bom bunuh diri perlu dan dibenarkan. Tetapi yang lain mengutuk bom bunuh yang menargetkan sasaran sipil sebagai sesuatu tindakan terorisme.
Ulama dan pemimpin Islam yang terkenal berbeda dengan pendapatnya, Syaikh al-Syaikh, kepala Masjid al-Azhar dan bekas Mufti Besar Arab Saudi menyalahkan semua bom bunuh diri sebagai tindakan yang tidak Islam dan dilarang oleh Islam. Syaikh Muhammad Sayad Tantawi, Mufti Besar Mesir dan seorang otoritas agama yang terkenal, menarik perbedaan tajam antara bom bunuh diri yang merupakan tndakan pengorbanan diri dan pertahanan diri dan pembunuhan orang yang tidak berperang, wanita dan anak-anak, yang selalu dikutuknya. Syaikh Yusuf al-Qardawi, di antara otoritas agama yang paling berpengaruh telah memberi fatwa yang mengakui bom bunuh diri sebagai tindakan bertahan, dengan memberikan hidup seseorang untuk Allah dengan harapan Allah akan memberinya surga.


BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan

1.    Dunia kontemporer Islam atau dunia pembaruan Islam adalah upaya-upaya untuk menyesuaikan paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
2.    Dalam bahsa arab, istilah radikalisme itu biasa id sebut tathorruf, menjadi muthothorrifin. Kemudian juga diartikan dengan istilah terror atau menciptakan bencana-bencana. Radikal dalam bahasa Indonesia berarti amat keras menuntut perubahan. Sementara itu, radikalisme adalah paham yang menginginkan perubahan sosial dan politik dengan cara drastis dan kekerasan.
3.    Istilah fundamentalisme islam membangkitkan banyak imej  seperti revolusi iran serangan gedung wpc, dan pentagon pada 11 september , Ayatollah Khomeini, Osama bin Laden al-Qaeda dan pelaku bom bunuh diri. Bagi kebanyakan, istilah ini disamakan dengan radikalisme, ekstemisme agama dan terorisme.
4.    Jihad adalah perjuangan terkait dengan kesulitan dan kompleksitas suatu perjuangan hidup yang baik terhadap kejahatan dalam diri sendiri.
5.    Tuhan menurut al qur’an secara konsisten dipotretkan sebagai tuhan yang penuh kasih sayang dan rahmat Allah; diseluruh Al qur’an dalam banyak konteks, muslim di ingatkan untuk kasih dan adil.
6.    Hai orang yang beriman. Janganlah kamu memakan harta kekayaanmu dengan cara yang tidak benar tetapi lakuakanlah perdagangan yang disetujui bersama dsan janaganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh Allah maha pengasih kepada mu’’ . (Al-qur’an {4}: 29).

DAFTAR  PUSTAKA

Abdullah Amin,2011 Studi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Antang dkk.2010. Metodologi Studi Islam.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Azra, Azytmardi,2005, Nilai-nilai Plularisme Dalam Islam, Bandung : Nuansa
Esposito Jhon L. 2005. Islam Aktual. Depok: Inisiasi Press
Fanani Muhyar.2010. Metodolgi Studi Islam. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Smith,Mirecea Aliade,dkk.2000. Metodologi Studi Agama. Yogyakarta









[1] Atang ABD. Hakim. Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, hal 189-190
2. ibid hal.1976-197

3. Azra, Azytmardi,2005, Nilai-nilai Plularisme Dalam Islam, Bandung : Nuansa
[4] John L, Esposito, Islam Aktual, hal 127-128
[5] Ibid hal.129-130
[6] Ibid hal. 133-134
[7] Ibid hal.136

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...