Menu Bar 1

Tuesday, 9 September 2025

Sampah dan Kewajiban Pengeloaannya

Pembangunan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat terus berjalan seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Dalam proses pembangunan tersebut, disamping manfaat positif sebagai hasil pembangunan yang dinikmati sekarang ini, pada kenyataannya juga banyak kegiatan pembangunan yang telah mengakibatkan kemorosotan serta kerusakan lingkungan, kemudian menimbulkan kerugian dan mengancam kelestarian lingkungan, yang pada akhirnya menjadi ancaman pembangunan dan kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu aktivitas manusia yang menimbulkan kerusakan lingkungan adalah konsumsi. Laju pertumbuhan penduduk yang sangat pesat mengakibatkan tingginya aktivitas manusia yang berpengaruh pada meningkatnya konsumsi. Pertumbuhan penduduk serta meningkatnya aktivitas perkotaan di berbagai sektor seperti perumahan, industri dan perdagangan menimbulkan berbagai masalah di wilayah perkotaan, salah satunya berupa sampah yang jumlah timbulannya terus meningkat. Pesatnya perkembangan pembangunan kota juga diikuti dengan meningkatnya perpindahan penduduk dari pedesaan ke kota, penigkatan jumlah penduduk kota tersebut berpengaruh pula terhadap jumlah limbah yang dihasilkan.


Menurut Maulidah, Wirahayu, & Wiwoho (2014), permasalahan sampah disebabkan karena dampaknya yang begitu luas, terutama dalam kaitannya dengan masalah lingkungan. Selain sampah dapat menimbulkan bahan cemaran yang akan menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat memberikan pengaruh secara langsung terhadap kesehatan, keamanan dan kenyamanan serta keamanan hidup. Sebenarnya sampah bukan merupakan salah satu sumber utama permasalahan lingkungan hidup, hanya karena faktor pengelolaannya yang kurang seperti pengangkutan ke TPA tidak efektif, sarana prasarana sampah kurang memadai, personel pengangkut sampah kurang dan sulitnya penanganan sampah sehingga dapat menjadi permasalahan yang berlarutlarut dan menjadi salah satu  sumber yang dapat mengganggu kenyamanan hidup.

Lokasi Tempat Pembuangan Akhir merupakan lokasi pembuangan akhir sampah yang akan menerima segala resiko akibat pola pembuangan sampah terutama yang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya pencemaran ke badan air maupun air tanah, pencemaran udara oleh gas dan efek rumah kaca serta berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat. Permasalahannya yang akan terjadi jika TPA mengalami overload sampah, maka tidak dipungkiri masa layanan TPA sampah tersebut akan ditutup. Sehingga diperlukan suatu cara yaitu pemilihan lokasi TPA yang layak dan memenuhi standarisasi. Tempat Pembuangan Akhir merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap akhir dalam pengelolaannya, diawali dari sumber, pengumpulan, pemindahan atau pengangkutan, serta pengolahan dan pembuangannya. TPA merupakan tempat sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan kerusakan atau dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Diharapkan dengan mengikuti kriteria-kriteria penentuan lokasi TPA hendaknya dapat meminimalisir dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi TPA karena semuanya ditetapkan memperhatikan banyak aspek lingkungan, kesehatan, dan kebersihan, seperti kondisi geologis, mata air, pemukiman, dan lokasi lahan yang masih produktif. Proses pemilihan lokasi TPA idealnya melalui suatu tahapan penyaringan. Di negara industri penyaringan tersebut paling tidak terdiri dari tiga tahapan, yaitu tahap awal atau regional, tahap individu atau penyisihan, dan tahap final atau penetapan. Dari tiga tahapan tersebut yang digunakan dalam penelitian ini adalah tahapan awal atau regional. Tahapan atau kriteria regional ini diatur dalam Standar Nasioanal Indonesia (SNI) 19-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA. Pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pasal 9 ayat 4 yaitu: “menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah”. Adapun pertimbangan yang dimaksud, ialah pertambahan penduduk dan kecenderungan kehidupan masyarakat yang konsumtif menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam dan pengelolaan sampah perlu secara kompherensif, terpadu, penangananan dari hulu ke hilir, pendayagunaan manfaat sampah secara ekonomi, dan mengubah perilaku masyarakat dalam menangani sampah. namun hingga saat ini sampah masih menjadi masalah serius yang memberi dampak bencana kepada masyarakat. Sedangkan pengertian dampak secara umum, dampak adalah segala sesuatu yang ditimbulkan akibat adanya„sesuatu. Dampak itu sendiri juga bisa berarti, konsekuensi sebelum dan sesudah adanya sesuatu. Menurut pengertian itu, sesuatu tersebut merupakan TPA, dan konsekuensi sebelum dan sesudah adanya sesuatu yaitu adanya sampah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, baik lingkungan alam maupun social masyarakat, sehingga berdasarkan UndangUndang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 2009, pasal 16 yaitu: “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut, termasuk di dalamnya memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. TPA merupakan salah satu fasilitas pengelolaan sampah yang ditangani dengan serius pada awal pemilihan lokasi dan ketika proses operasionalnya sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi TPA.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...