Pembangunan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat terus berjalan seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Dalam proses pembangunan tersebut, disamping manfaat positif sebagai hasil pembangunan yang dinikmati sekarang ini, pada kenyataannya juga banyak kegiatan pembangunan yang telah mengakibatkan kemorosotan serta kerusakan lingkungan, kemudian menimbulkan kerugian dan mengancam kelestarian lingkungan, yang pada akhirnya menjadi ancaman pembangunan dan kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu aktivitas manusia yang menimbulkan kerusakan lingkungan adalah konsumsi. Laju pertumbuhan penduduk yang sangat pesat mengakibatkan tingginya aktivitas manusia yang berpengaruh pada meningkatnya konsumsi. Pertumbuhan penduduk serta meningkatnya aktivitas perkotaan di berbagai sektor seperti perumahan, industri dan perdagangan menimbulkan berbagai masalah di wilayah perkotaan, salah satunya berupa sampah yang jumlah timbulannya terus meningkat. Pesatnya perkembangan pembangunan kota juga diikuti dengan meningkatnya perpindahan penduduk dari pedesaan ke kota, penigkatan jumlah penduduk kota tersebut berpengaruh pula terhadap jumlah limbah yang dihasilkan.
Menurut Maulidah, Wirahayu, & Wiwoho (2014), permasalahan
sampah disebabkan
karena dampaknya yang begitu luas, terutama dalam kaitannya dengan masalah
lingkungan. Selain sampah dapat menimbulkan bahan cemaran yang akan
menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat memberikan pengaruh secara langsung
terhadap kesehatan, keamanan dan kenyamanan serta keamanan hidup.
Sebenarnya sampah bukan merupakan salah satu sumber utama permasalahan
lingkungan hidup, hanya karena faktor pengelolaannya yang kurang seperti
pengangkutan ke TPA tidak efektif, sarana prasarana sampah kurang memadai,
personel pengangkut sampah kurang dan sulitnya penanganan sampah sehingga dapat
menjadi permasalahan yang berlarutlarut dan menjadi salah satu  sumber yang dapat mengganggu kenyamanan hidup.
Lokasi Tempat Pembuangan Akhir merupakan lokasi pembuangan
akhir sampah
yang akan menerima segala resiko akibat pola pembuangan sampah terutama yang
berkaitan dengan kemungkinan terjadinya pencemaran ke badan air maupun air
tanah, pencemaran udara oleh gas dan efek rumah kaca serta berkembang
biaknya vektor penyakit seperti lalat. Permasalahannya yang akan terjadi jika
TPA mengalami overload sampah, maka tidak dipungkiri masa layanan TPA
sampah tersebut akan ditutup. Sehingga diperlukan suatu cara yaitu pemilihan
lokasi TPA yang layak dan memenuhi standarisasi. Tempat Pembuangan Akhir merupakan tempat
dimana sampah mencapai tahap akhir dalam pengelolaannya, diawali dari sumber, pengumpulan,
pemindahan atau pengangkutan, serta pengolahan dan pembuangannya. TPA merupakan
tempat sampah
diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan kerusakan atau dampak negatif
terhadap lingkungan sekitarnya. Diharapkan dengan mengikuti kriteria-kriteria
penentuan lokasi TPA hendaknya dapat meminimalisir dampak kerusakan dan pencemaran
lingkungan di sekitar lokasi TPA karena semuanya ditetapkan memperhatikan
banyak aspek lingkungan, kesehatan, dan kebersihan, seperti kondisi
geologis, mata air, pemukiman, dan lokasi lahan yang masih produktif. Proses
pemilihan lokasi TPA idealnya melalui suatu tahapan penyaringan. Di negara industri
penyaringan tersebut paling tidak terdiri dari tiga tahapan, yaitu tahap awal atau
regional, tahap individu atau penyisihan, dan tahap final atau penetapan. Dari
tiga tahapan tersebut yang digunakan dalam penelitian ini adalah tahapan awal
atau regional. Tahapan atau kriteria regional ini diatur dalam Standar Nasioanal
Indonesia (SNI) 19-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA. Pengelolaan
sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah, pasal 9 ayat 4 yaitu: “menetapkan lokasi tempat
penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat
pemrosesan akhir sampah”. Adapun pertimbangan yang dimaksud, ialah pertambahan
penduduk dan kecenderungan kehidupan masyarakat yang konsumtif menimbulkan bertambahnya volume,
jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam dan pengelolaan sampah
perlu secara kompherensif, terpadu, penangananan dari hulu ke hilir,
pendayagunaan manfaat sampah secara ekonomi, dan mengubah perilaku masyarakat dalam
menangani sampah. namun hingga saat ini sampah masih menjadi masalah
serius yang memberi dampak bencana kepada masyarakat. Sedangkan pengertian
dampak secara
umum, dampak adalah segala sesuatu yang ditimbulkan akibat adanya„sesuatu.
Dampak itu sendiri juga bisa berarti, konsekuensi sebelum dan sesudah adanya
sesuatu. Menurut pengertian itu, sesuatu tersebut merupakan TPA, dan konsekuensi
sebelum dan sesudah adanya sesuatu yaitu adanya sampah dan dampaknya
terhadap lingkungan sekitar, baik lingkungan alam maupun social masyarakat,
sehingga berdasarkan Undang‐Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 2009, pasal 16 yaitu:
“Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2008 Tentang
Pengelolaan Sampah, pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan
sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut,
termasuk di dalamnya memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan,
penanganan, dan pemanfaatan sampah. TPA merupakan salah satu fasilitas
pengelolaan sampah yang ditangani dengan serius pada awal pemilihan lokasi dan
ketika proses operasionalnya sehingga tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi TPA.

 
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung dan mohon komentar yang membangun namun santun...